Warga Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan ke Polrestabes Surabaya, Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Beritainvestigasinews.id, Surabaya – Seorang warga Surabaya berinisial ALI resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Surabaya pada Senin (2/3/2026). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/B/568/III/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Dalam laporan yang dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), korban menyampaikan bahwa peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Tambak Adi, tepatnya di sebelah salah satu gerai minimarket di Surabaya.

Baca Juga: Warga Pakuniran Menjadi Korban Penipuan Modus Pinjam Uang dengan Jaminan Fiktif

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku saat ini masih dalam penyelidikan (dalam lidik). Identitas terlapor belum diketahui secara pasti, sementara aparat kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap modus dan keberadaan pelaku.

Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP. Pihak kepolisian menerima laporan dan menerbitkan Tanda Bukti Lapor pada hari yang sama.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polres Sampang Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Korban berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Polrestabes Surabaya. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan dan segera melapor apabila mengalami kejadian serupa.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Amankan Empat Tersangka Penipuan Berkedok Program Makanan Bergizi Gratis

 

Redaksi

Editor : Nugik Ramadhan

Berita Terbaru