Pembangunan Labkesda Sampang Menuai Kontroversi, PWI Minta Pengawasan Ketat

Beritainvestigasinews.id_ Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana resmi memulai pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Berdasarkan papan proyek, pekerjaan ini dikerjakan oleh CV Ridho Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.077.300.000, bersumber dari APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Kapolsek Simokerto Terjunkan Bhabin Intel Cek Lokasi dan Deteksi Dini Situasi TPS Jelang Pemilu 2024.

Proyek yang tertuang dalam kontrak nomor 027/924/YANKES-SDK/434.203/2025 ini dimulai sejak 1 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender. Lokasi pembangunan berada di wilayah Kabupaten Sampang, tepatnya di Jl. Halim Perdanakusuma dengan tujuan meningkatkan fasilitas penunjang kesehatan masyarakat.

Pantauan awak media di lokasi proyek, dikerjakan oleh CV Ridho Karya. Dimana terdapat berbagai kejanggalan ditemui.
Antaranya, saat segenap Wartawan dari berbagai media informasi ini kelokasi, ada penghalangan dari pekerja proyek tersebut, bahkan menanyakan banyak hal hingga izin masuk kelokasi yang tertutup.
Selain itu, dugaan pelanggaran standart oprasional pekerja tidak dilengkapi dengan kelengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga pula kontraktor pelaksana kurang profesional.

Segenap pekerja dilokasi, hanya memakai rompi orange, namun tidak menggunakan sepatu dan helmet, padahal K3 merupakan alat pelindung diri (APD) yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Anam, konsultan pengawas lapangan CV Nanda Graha Konsultan saat ditemui dilokasi mengatakan bahwa progres proyek itu saat ini mencapai 12 persen. Menurut pantauannya, proyek tersebut baru dikerjakan sekitar satu minggu yang lalu.
“Saat ini masih pekerjaan pondasi dan pengeboran Strous dengan kedalaman 6 meter, besi ulir ukuran D13 diameter Strous 30 cm,” katanya, Sabtu (09/08/2025) kemarin.

Baca Juga: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 39 Personil

“Saya selaku pengawas lapangan berharap kepada pelaksana untuk mengedepankan kualitas dan sesuai spek agar lebih kuat,” imbuhnya.

Terpisah, Direktur CV Ridho Karya Edy Widodo menjelaskan, bahwa proyek pembangunan Labkesda itu akan dibangun dengan satu lantai dengan batas waktu pekerjaan sampai 28 Desember 2025.
Terkait pekerja ditemukan tidak memakai APD K3, dirinya berkilah bahwa pekerja dilapangan saat bekerja memakai K3.

Bahkan ia juga memastikan dilokasi sudah dipersiapkan APD K3 yang lengkap.
“Pekerja pakai K3. K3 di lokasi siap semua, pagi waktu briefing dipakai semua,” katanya.

Baca Juga: Mega Proyek Dilahan Konservasi TNBTS, Suku Tengger Merasa Terhina

Terpisah, ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sampang Fathor Rahman berharap pelaksana proyek tetap profesional dalam melaksanakan pekerjaan dan tidak menutup akses bagi masyarakat khususnya Wartawan dalam melakukan pemantauan.
Untuk itu, Fathor Rahman mengatakan, guna mencegah melanggar Rencana Anggaran Belanja (RAB), Proyek Labkesda senilai 8 Miliar tersebut, sangat penting di awasi Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres dan Kejaksaan Negeri Sampang hingga segenap ormas Lembaga Swadaya Masyarakat dan Wartawan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara terbuka," singkatnya

Editor : Taufik

Berita Terbaru