Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 2,8 Kg Ganja dan Empat Tersangka

avatar Rahman

Beritainvestigasinews.id | Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan total barang bukti 2,8 kilogram ganja. Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi pada 15 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif .

Petugas kepolisian satuan narkoba polresta sidoarjo pertama kali menangkap tersangka IRS (34) dan MAS (31) di rumahnya di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan tiga bungkus plastik berisi irisan daun, batang, dan biji yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, masing-masing seberat 937 gram, 874 gram, dan 848 gram, dengan total 2.659 gram.

Baca Juga: BNN Jatim dan Polresta Sidoarjo Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Lewat Bandara Juanda

Sehari kemudian, Rabu 16 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, polisi kembali mengamankan DF (28) di Kecamatan Sidoarjo. Dari tangan DF, petugas menyita sebuah handphone yang kemudian menjadi petunjuk pengembangan kasus.

Pengembangan tersebut mengarah pada tersangka YFW yang ditangkap di rumahnya di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Jumat. Di lokasi penangkapan YFW, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 0,59 gram.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z.ROFIK menjelaskan, jika dihitung dari nilai ekonomis, total barang bukti tersebut setara kurang lebih Rp50 juta, dan pengungkapan ini berhasil mencegah peredaran sekitar 2.793 gram ganja di masyarakat. “Salah satu tersangka bahkan diketahui sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Rohman 

Berita Terbaru