Beritainvestigasinews.id. Manado,- Nama Aswar alias Daeng kembali mencuat sebagai sosok mafia solar yang licin dan sulit dijerat hukum. Meski berulang kali menjadi sorotan media lokal maupun nasional, praktik ilegal yang dilakukannya masih terus berlangsung di Kota Manado.
Jumat (29/8/2025), aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi yang dilakukan Aswar bersama anak buahnya terpantau berlangsung secara terang-terangan. Lokasi penyedotan solar dari tangki truk ke mobil dilakukan di pinggir jalan, tepat di depan Puskesmas Paniki Bawah, hanya sekitar 50 meter dari Kantor Camat Mapanget dan 200 meter dari Polsek Mapanget.
Baca Juga: Polresta Manado Bongkar Korupsi Proyek Tanggul Malalayang, Tiga Tersangka, Dua Resmi Ditahan
Fenomena ini menguatkan dugaan masyarakat bahwa hukum seakan menjauh dari Aswar. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 6 miliar.
Baca Juga: Frangky Tintingon Kawal Ketat Stabilitas Pangan Sulut: Harga Beras Aman, Pasokan Terkendali
Namun, kenyataannya residivis kasus penimbunan BBM ilegal ini masih bebas beroperasi. Ia kerap berpindah-pindah gudang layaknya “bajing loncat” untuk menghindari pantauan aparat maupun investigasi media.
Masyarakat Mapanget dan sekitarnya pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas tanpa pandang bulu. “Negara jelas dirugikan, rakyat kecil makin sulit mendapatkan solar subsidi. Kalau hukum tidak ditegakkan, mafia seperti ini akan terus merajalela,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kini publik menanti keseriusan aparat kepolisian dan instansi terkait untuk benar-benar menegakkan hukum di lapangan. Mafia solar yang selama ini seakan kebal hukum diharapkan dapat ditindak sesuai amanat konstitusi, demi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo