Beritainvestigasinews.id. Lubuklinggau,-Perselisihan hubungan Industri (HI) antara Miranda dan pusat perbelanjaan JM Kota Lubuklinggau yang sempat mencuat di beberapa berita media online beberapa hari yang lalu berakhir dengan kesepakatan perdamaian dan saling memaafkan.
Bertempat di kantor Disnaker Kota Lubuklinggau,Selasa (02/09/2025)
Penyelesaian perselisihan hubungan industri ( HI ) antara pihak JM dan eks karyawati Miranda terkait penahanan ijazah Miranda yang dilakukan oleh pusat perbelanjaan JM Kota Lubuklinggau sebagai persyaratan kerja berjalan dengan lancar.
Setelah diadakan perjanjian bersama pihak manajemen JM Kota Lubuklinggau telah mengembalikan Ijazah kepada Miranda setelah Miranda menyampaikan surat permohonan maaf dikarenakan Miranda tidak dapat menyelesaikan masa kerja selama enam bulan sesuai ketentuan yang tertulis didalam kontrak kerja.
Penyelesaian perselisihan HI ini berhasil atas upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak Disnaker Kota Lubuklinggau yang dimediatori oleh Heni Yulia Rahmadani ST , H. Dahri Iskandar,SE,MM,
Retna arini ST,MM.
Mediasi yang dilakukan oleh pihak Disnaker kota Lubuklinggau ini dihadiri langsung oleh para pihak yang berselisih Miranda sementara dari manajemen JM Lubuklinggau diwakili oleh Mega dan Falen dari bagian Human resource department (HRD) JM Lubuklinggau.
Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan saling memaafkan atas kesalah pahaman diantara para pihak dan tidak akan melakukan upaya upaya tuntutan dikemudian hari.
Mediator Disnaker kota Lubuklinggau
Heni Yulia Rahmadani ST
mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak berselisih yang sudah mempercayakan penyelesaian perselisihan industri akibat dari miskomunikasi hubungan kerja yang terjadi antara Mir dan JM kota lubukkinggau dengan adanya perjanjian bersama dirinya berharap kepada para pihak agar kedepannya tidak ada tuntutan tuntutan lagi dikemudian hari.
" Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak baik itu dari pihak Miranda dan juga pihak JM atas kerja sama yang baik dan telah mempercayakan penyelesaian perselisihan hubungan industri kepada kami. Syukur Alhamdulillah bahwa pada hari ini sudah tercapai kesepakatan perjanjian bersama antara Miranda dengan pihak JM harapan kami dengan telah ditanda tanganinya perjanjian bersama ini harapan kami kedepannya tidak ada lagi tuntutan tuntutan dari para pihak baik itu dari pihak Miranda maupun dari pihak JM Kota Lubuklinggau." Tegas Heni.
D.Efriyanto.
Editor : Nugik Ramadhan