Polda Sulut Segel Tambang Emas Ilegal di Boltim, Publik Tunggu Status Hukum Pelaku

Foto lokasi bak rendaman dan alat berat dipasang garis polisi (Police Line).
Foto lokasi bak rendaman dan alat berat dipasang garis polisi (Police Line).

BeritaInvestigasiNews.id. BolTim,- Aparat kepolisian kembali menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Tim gabungan Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada Sabtu (30/8/2025) menyegel dua titik lokasi tambang emas ilegal di perkebunan Salak, Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Baca Juga: Polresta Manado Bongkar Korupsi Proyek Tanggul Malalayang, Tiga Tersangka, Dua Resmi Ditahan

Kanit Tipidter Polda Sulut, Iptu Ferdian Martadinata, membenarkan adanya penindakan sekaligus pemasangan garis polisi (Police Line) di lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas PETI.

“Lokasi PETI di Desa Tobongon sudah kami tindak dan dipasangi garis polisi,” tegas Iptu Ferdian, mantan Kasat Reskrim Polres Minut, kepada media ini, Selasa (2/9/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sebuah bak rendaman berukuran besar berisi material tanah yang diduga mengandung emas siap produksi, serta satu unit alat berat jenis excavator yang langsung disegel menggunakan Police Line.

Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum para terduga pelaku berinisial GM, AB, dan NM. “Untuk pelaku masih dalam pendalaman,” jelas Iptu Ferdian.

Baca Juga: Frangky Tintingon Kawal Ketat Stabilitas Pangan Sulut: Harga Beras Aman, Pasokan Terkendali

Secara hukum, aktivitas PETI melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar);

Pasal 89 UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan (ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar);

Baca Juga: Inal Supit Tunjukkan Jiwa Besar: Dari Sasaran Pemberitaan Menjadi Teladan Kemitraan Pengusaha dan Wartawan di Ratatotok

Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar).

Kini, publik menanti langkah lanjutan Polda Sulut. Apakah para terduga pelaku akan segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ataukah penindakan ini hanya sebatas peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih nekat menjalankan aktivitas tambang ilegal di wilayah Boltim.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Berita Terbaru