Langkah Tegas Dibutuhkan untuk Menyelesaikan Polemik Pemerintahan Desa Jrengik

Beritainvestigasinews.id_ Sampang -Polemik pemerintahan desa kembali mencuat di Desa Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Sejumlah perangkat desa mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas, sekaligus tidak menerima honor selama tiga Bulan terakhir.

Dugaan kebijakan sepihak ini menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat dan pemerhati tata kelola desa. Mereka menilai, pemberhentian perangkat tanpa mekanisme resmi berpotensi melanggar aturan hukum serta merugikan pelayanan publik di tingkat Desa.

Baca Juga: Hujan Deras Melanda Bangkalan, Dua Desa di Kecamatan Tanah Merah Tergenang Banjir

Beberapa perangkat Desa yang merasa dirugikan di antaranya AS, MD, SF, MF, AR, dan EF. Mereka mengaku tiba-tiba diberhentikan tanpa ada proses klarifikasi maupun surat keputusan resmi.

“Sejak beberapa bulan lalu, honor kami tidak cair. Tiba-tiba kami diberhentikan begitu saja, tanpa penjelasan resmi. Jelas kami merasa diperlakukan tidak adil,” ujar AR, salah seorang perangkat desa, Rabu (03/9/2025).

AR menambahkan, selama masa jabatan Penjabat (PJ) Kepala Desa sebelumnya, mereka tetap bekerja dan hadir dalam menjalankan tugas. Namun, saat pergantian PJ, justru honor yang seharusnya diterima tidak pernah dicairkan.

“Kami tetap aktif bekerja hingga status pemberhentian dipersoalkan. Tapi, kami tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi. Kalau memang ada kesalahan, mestinya ada proses pemeriksaan. Sampai sekarang pun kami tidak menerima SK pemberhentian,” tegasnya.

Bendahara Desa Jrengik, Ahyar, saat dikonfirmasi mengakui honor beberapa perangkat memang tidak dicairkan. Alasannya, mereka dianggap sudah tidak aktif dan telah diberhentikan atas petunjuk Kecamatan.

“Ya mas, honor mereka tidak dicairkan karena sudah tidak aktif atau berhenti. Dan itu atas petunjuk dari kecamatan,” ucapnya.

Sementara itu, PJ Kepala Desa Jrengik, Kohar, menyatakan dirinya hanya menjalankan arahan dari pihak kecamatan dan mentor desa. Menurutnya, perangkat yang bersangkutan sudah lama tidak aktif bekerja.

Baca Juga: Polres Pamekasan Kembali Droping Air Bersih Untuk Warga di Dua Kecamatan

“Kalau terkait pemberhentian perangkat dan honornya yang tidak dicairkan, itu karena mereka tidak masuk selama enam bulan. Dan ini atas petunjuk mentor kami, H. Sugiri, serta instruksi dari kecamatan,” kata Kohar, 03/09

Camat Jrengik, Khoirul Anam, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Desa Jrengik terkait masalah ini.

“Ada sekitar sembilan perangkat. Berdasarkan daftar hadir bulan Januari, mereka tidak masuk, dan itu ditandatangani PJ desa lama. Jadi, silakan konfirmasi juga ke PJ sebelumnya,” ujar Khoirul , Jumat (03/09/2025).

Sorotan Masyarakat dan Pemerhati Desa
Kasus ini turut menyedot perhatian masyarakat Desa Jrengik. Mereka menilai pemberhentian perangkat desa secara mendadak tanpa prosedur jelas bisa mengganggu pelayanan publik.

“Perangkat desa itu ujung tombak pelayanan. Kalau mereka diperlakukan seperti ini, jelas berdampak pada warga. Pelayanan bisa tersendat,” ujar salah satu pemuda pemerhati desa.

Baca Juga: Polres Gresik Sasar 5 Kecamatan di Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Warga juga mendesak agar pihak desa memberikan klarifikasi terbuka mengenai kebijakan ini, termasuk kejelasan pembayaran honor yang masih tertunda.

Dalam aturan yang berlaku, pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan sepihak. Prosesnya harus melalui pertimbangan camat dan ditetapkan melalui keputusan bupati.

Persoalan ini menjadi cermin betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola desa. Tanpa itu, konflik internal hingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan sulit dihindari.

Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari Camat Jrengik serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang untuk menyelesaikan polemik ini. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, perangkat desa berhak menuntut pemulihan haknya, termasuk pencairan honor yang belum diterima.

Editor : Taufik

Berita Terbaru