BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Minahasa Tenggara, AKP Lutfi Arinugraha, akhirnya buka suara terkait pemberitaan miring yang menuding dirinya terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dalam pernyataan resminya melalui sambungan telepon, Jumat (5/9/2025), Lutfi dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut pemberitaan tanpa dasar hukum hanya menciptakan opini negatif yang merugikan nama baik pribadi serta mencoreng integritas institusi kepolisian.
“Pemberitaan merugikan saya secara pribadi. Saya tidak pernah terlibat, bahkan tidak pernah menerima sepeser pun keuntungan dari kasus yang dipersoalkan,” tegas AKP Lutfi.
Isu ini mencuat setelah satu unit ekskavator, yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti penindakan aktivitas tambang tanpa izin, dilaporkan hilang dari lokasi penyimpanan. Hilangnya alat berat itu memunculkan dugaan adanya kongkalikong internal, hingga nama Kasat Reskrim dicatut dalam sejumlah pemberitaan.
Menurut Lutfi, tuduhan tersebut sarat ketidakakuratan dan sengaja dibangun untuk membentuk citra buruk tanpa data faktual. Ia mengaku telah meminta media yang menurunkan berita miring agar datang langsung ke Polres Minahasa Tenggara untuk mendengar klarifikasi resmi, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Lebih parah lagi, muncul pemberitaan baru yang menuduh saya hendak menyuap wartawan. Tuduhan seperti itu jelas tidak berdasar dan memutarbalikkan fakta,” ujarnya.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Inal Supit Bikin Jalan Jadi Lumpur, Warga Moreah Menjerit
Sebagai perwira polisi, Lutfi menegaskan dirinya menghargai peran pers dalam fungsi kontrol publik. Namun, ia mengingatkan agar fungsi tersebut tetap dijalankan sesuai kode etik jurnalistik dengan mengedepankan prinsip keberimbangan informasi.
“Berita mengenai pejabat publik seharusnya memuat konfirmasi. Tanpa itu, pemberitaan berubah menjadi hoaks. Karena itu, saya akan menempuh jalur hukum terhadap oknum wartawan yang membuat tuduhan,” ungkapnya.
Polemik ini membuka kemungkinan sengketa pers yang berlanjut ke ranah hukum. Sejumlah pakar komunikasi publik menilai, sengketa seharusnya dapat dihindari bila media menjalankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal mengenai hak jawab.
Baca Juga: “Mafia Tambang Berry dan Roland Tantang Putusan Pengadilan: Tanah Musa Pantow Masih Dikuasai”
Di sisi lain, hilangnya ekskavator semakin menyorot persoalan tambang ilegal di Minahasa Tenggara yang sejak lama rawan kepentingan. Publik kini menunggu langkah Polres Mitra sekaligus sikap Dewan Pers untuk menentukan arah penyelesaian sengketa ini.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kebenaran informasi sangat berpengaruh dalam membentuk opini publik. Tanpa keberimbangan, berita dapat menjerumuskan. Sebaliknya, dengan klarifikasi yang jernih, media justru memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kerja aparat penegak hukum maupun dunia pers.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo