Beritainvestigasinews.id, NTT, Gelombang aksi penolakan terhadap putusan Pemberhentian tidak dengan hormat(PTDH) yang dijatuhkan oleh Komisi kode etik Polri, kepada Kompol. Cosmas Kaju Gae kian banyak bermunculan, kali ini giliran teman-teman sekolah waktu SMA, yaitu para alumni SMAN 5 Kota Kupang, yang tergabung dalam sahabat Cosmas menyerukan petisi untuk menolak putusan PTDH tersebut.
"Tentunya kami sebagai teman-teman sekolah dari Kompol Cosmas, sangat perihatin dengan apa yang dialami oleh beliau sahabat kami ini, karena itu kami akhirnya memutuskan untuk membuat pernyataan sikap dan membuat petisi yang kami tujukan ke Presiden RI, DPR RI juga Pihak Mabes Polri, agar putusan PTDH tersebut ditinjau ulang dan dibatalkan demi Keadilan" hal tersebut disampaikan oleh Advokat/ Pengacara Nikolas Ke Lomi, SH yang adalah ketua alumni SMAN 5 Kupang sekaligus menjadi koordinator Sahabat Cosmas.
Lebih lanjut Niko menegaskan bahwa, bahwa di negara hukum untuk menyatakan seseorang bersalah harus ada pembuktian tentang niat jahat atau mens rea dan kondisi mental pengemudi serta orang-orang yang ada dalam kendaraan rantis pada saat delik itu terjadi dan harus ada actus reus atau perbuatan yang melawan hukum, hal ini perlu diuji untuk memastikan bahwa hanya orang yang punya niat jahat saja yang layak dihukum.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka rujukan hukumnya yang tepat adalah pasal 49 KUHP, yang menyatakan bahwa
"Tidak dipidana orang yang melakukan pembelaan darurat(noodweer) untuk diri sendiri, untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain karena adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan melawan hukum"
"Bahwa berdasarkan bunyi pasal tersebut diatas jika kita sandingkan dengan fakta yang terjadi saat di TKP seharusnya perbuatan dari pengemudi kendaraan rantis dan ketujuh anggota Brimob telah memenuhi unsur pembelaan darurat(noodweer) sesuai pasal 49 KUHP sehingga satu orangpun yang berada dalam kendaraan rantis tersebut tidak dapat dihukum" tegas Niko.
Masih menurut Niko dirinya mewakili Sahabat Cosmas ingin menyampaikan bahwa Kompol Cosmas Kaju Gae, adalah seorang anggota Polri yang sudah menjalani tugasnya dan mengabdikan diri selama 27 tahun, Kompol. Cosmas, juga telah berjasa kepada negara ini karena pernah dipercayakan mengemban tugas kemanusiaan baik didalam maupun diluar negeri.
"Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kami mohon kepada yang terhormat, Bapak Presiden Prabowo, Ketua DPR RI Cq Komisi III DPR RI dan Pak Kapolri, untuk mempertimbangkan kembali penjatuhan hukuman PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae" pungkas Niko.
Tampak dalam Konferensi Pers tersebut juga dihadiri oleh puluhan teman-teman sekolah Kompol Cosmas Kaju Gae yang merupakan alumni SMAN 5 Kota Kupang.
Arifin
Editor : Nugik Ramadhan