BeritaInvestigasiNews.id. Minahasa,- Praktik ilegal yang diduga kuat merupakan jaringan mafia solar kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, aktivitas mencurigakan tersebut terpantau di Kelurahan Renegetan, Kabupaten Minahasa. Sosok yang disebut-sebut dengan nama “Billy” diduga menjadi aktor utama dalam pengumpulan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal.
Hasil investigasi tim BeritaInvestigasiNews.id menemukan adanya aktivitas terang-terangan di mana sejumlah armada dump truk melakukan pengisian solar dari beberapa SPBU. BBM bersubsidi itu kemudian ditampung di sebuah lokasi penampungan di kawasan Renegetan. Aktivitas ini berlangsung secara terbuka, terorganisir, dan seolah tidak tersentuh hukum.
Baca Juga: Dunia Pendidikan Minsel Tercoreng, Guru SMP Negeri 1 Tenga Diduga Aniaya Siswa Saat Jam Pelajaran
Ironisnya, meski pelanggaran tersebut berlangsung di depan mata, baik Polda Sulawesi Utara maupun Polres Minahasa justru terkesan tutup mata. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi keterlibatan oknum tertentu yang membekingi bisnis ilegal tersebut.
Baca Juga: Kasus Masih Bergulir, Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin Ci Dede Disebut Kembali Beroperasi
Masyarakat pun geram dan berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas. “Kami minta kepolisian tidak tinggal diam. Mafia solar ini jelas merugikan masyarakat luas,” ungkap salah satu warga Renegetan.
Perlu diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi secara ilegal merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.
Baca Juga: Walpri Dirut RS Kandou Tegas Bantah Tuduhan LSM GTI, Dugaan Fitnah Dilaporkan ke Polda Sulut
Publik kini menanti langkah konkret aparat kepolisian dan pihak terkait untuk menindak para pelaku, demi menjaga ketertiban hukum dan memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran.
Editor : Romeo