Mafia Solar Kembali Berulah di Minahasa, Sosok “Billy” Diduga Jadi Aktor Utama

Lokasi Penimbunan BBM jenis Solar Di Kelurahan Renegetan.
Lokasi Penimbunan BBM jenis Solar Di Kelurahan Renegetan.

BeritaInvestigasiNews.id. Minahasa,- Praktik ilegal yang diduga kuat merupakan jaringan mafia solar kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, aktivitas mencurigakan tersebut terpantau di Kelurahan Renegetan, Kabupaten Minahasa. Sosok yang disebut-sebut dengan nama “Billy” diduga menjadi aktor utama dalam pengumpulan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal.

Hasil investigasi tim BeritaInvestigasiNews.id menemukan adanya aktivitas terang-terangan di mana sejumlah armada dump truk melakukan pengisian solar dari beberapa SPBU. BBM bersubsidi itu kemudian ditampung di sebuah lokasi penampungan di kawasan Renegetan. Aktivitas ini berlangsung secara terbuka, terorganisir, dan seolah tidak tersentuh hukum.

Baca Juga: Nama Denny Mangala Mencuat di Sidang Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

Ironisnya, meski pelanggaran tersebut berlangsung di depan mata, baik Polda Sulawesi Utara maupun Polres Minahasa justru terkesan tutup mata. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi keterlibatan oknum tertentu yang membekingi bisnis ilegal tersebut.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Oboy Kian Menggila: Investor Bawa Alat Berat, Hukum Seakan Mandul

Masyarakat pun geram dan berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas. “Kami minta kepolisian tidak tinggal diam. Mafia solar ini jelas merugikan masyarakat luas,” ungkap salah satu warga Renegetan.

Perlu diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi secara ilegal merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.

Baca Juga: Mafia Solar Diduga Beroperasi Terang-Terangan di Madidir Bitung, Aktor Utama Disebut "Adi"

Publik kini menanti langkah konkret aparat kepolisian dan pihak terkait untuk menindak para pelaku, demi menjaga ketertiban hukum dan memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Berita Terbaru