Beritainvestigasi, Sumenep— Sebuah pesan berantai yang terang-terangan mengumumkan acara adu ayam berhadiah besar beredar luas, memicu kekhawatiran publik tentang dugaan kelemahan kinerja dan pengawasan dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Sumenep. Padahal, praktik sabung ayam yang kental dengan unsur perjudian adalah tindak pidana yang secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia, *sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.*
Pesan yang tersebar tersebut merujuk pada acara "AYAM LAGA KASENGAN" yang dijadwalkan pada Sabtu, 4 Oktober 2025, dengan iming-iming hadiah yang tidak main-main. Di antara hadiah yang dijanjikan adalah satu unit sepeda listrik untuk pemenang tercepat dan minimal taruhan 10 kali lipat (T 10) / tertinggi mendapatkan kambing untuk pemenang "GANDENG" (Diduga taruhan atau kategori tertentu), dengan keterangan "T 3 JUTA" di bagian awal (Diduga nilai taruhan atau jackpot). Acara ini bahkan mencantumkan waktu mulai yang spesifik, yaitu pukul 08:00 WIB.
*Publik Menuntut Ketegasan: Mengapa Praktik Ilegal Ini Bebas Tersebar?*
Beredarnya undangan terbuka untuk kegiatan ilegal yang jelas mengandung unsur perjudian dan potensi kekerasan terhadap hewan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat :
Mengapa sebuah kegiatan yang melanggar hukum dapat diumumkan secara terbuka melalui pesan berantai tanpa ada pencegahan atau penindakan dini dari pihak kepolisian?
Sejauh mana upaya preventif yang dilakukan Polres Sumenep, mengingat acara semacam ini seringkali melibatkan pergerakan massa dan peredaran uang dalam jumlah besar?
Kehadiran acara dengan hadiah material yang fantastis ini menunjukkan bahwa para pelaku merasa nyaman dan tidak terancam oleh penegakan hukum.
*Dilema 'Warisan Leluhur' vs. Hukum Positif*
Pesan tersebut juga menyisipkan kalimat "SALAM SATU HOBY WARISAN LELUHUR" yang seolah-olah mengesankan praktik ini sebagai tradisi yang harus dilestarikan. Namun, penegasan ini justru kontras dengan fakta bahwa sabung ayam, terutama yang disertai perjudian, bertentangan dengan hukum positif negara dan bahkan banyak pandangan agama dimana Kabupaten Sumenep sangat religius dalam beragama.
Diketahui bahwa lokasi juga berdekatan dengan wisata religi asta tinggi makam-makam para raja dan tokoh Sumenep, miris apabila kegiatan seperti perjudian masih marak dilakukan di Kabupaten Sumenep.
Polres Sumenep dituntut untuk segera memberikan klarifikasi dan langkah nyata terkait beredarnya pesan ini. Penindakan yang cepat dan tegas diperlukan untuk membuktikan komitmen aparat dalam memberantas segala bentuk perjudian, sekaligus mematahkan anggapan bahwa kegiatan ilegal berhadiah besar dapat berjalan bebas di Madura.
Publik menantikan reaksi cepat, bukan pembiaran, dari kepolisian atas ancaman pelanggaran hukum yang sudah terpublikasi secara luas ini.
Editor : Redaksi