Beritainvestigasinews.id, Lumajang,- Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Lumajang, Polda Jatim melalui Polsek Setempat bergerak cepat mendatangi 2 lokasi yang ditengarai adanya perjudian sabung ayam di Desa Selok, Kecamatan Pasirian, Lempeni Kecamatan Tempeh Lempen Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Andy Siregar, mengatakan, informasi adanya kegiatan sabung ayam diterima dan langsung di tindak lanjutin.
“Begitu anggota kami tiba, langsung melakukan penertiban dengan membakar sarana atau alat yang digunakan agar tidak bisa dipakai lagi,” jelas, Perwira Dua melati emas di pundaknya, Selasa (07/10/25).
Di lokasi, Polisi juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
“Perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan yang melanggar hukum. Kami akan terus melakukan lidik untuk mengetahui siapa pengelola kalangan sabung ayam tersebut,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran, lokasi yang dijadikan arena sabung ayam merupakan pekarangan kosong di perkampungan.
Baca Juga: Polsek Ngronggot Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Klurahan, Laporan Masuk Lewat WLK
Sementara itu di lokasi terpisah, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan pihaknya tetap berkomitmen berantas segala bentuk perjudian.
“Kami tetap komitmen memberantas segala bentuk judi yang ada di wilayah hukum Polres Lumajang Polda Jatim,” tegasnya.
Umar Ketua Umum KWI ( komunitas wartawan Indonesia) memberikan apresiasi sebesar besar ke Kapolres Lumajang yang cepat merespon aduan Masyarakat dan telah tegas menutup Kalangan sabung ayam, Pungkas Umar.
Baca Juga: Polsek Ngronggot Bongkar Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam
Redaksi
Editor : Nugik Ramadhan