Nuruddin Bin Muhlisin Kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep, Menteri Pemasyarakatan dan Kanwil Jatim Harus Tegas

Beritainvestigasinews.id, Sumenep - Seorang tahanan kasus pencurian bernama Nuruddin Bin Muhlisin dilaporkan kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Jawa Timur. Tahanan yang berasal dari Bangkalan ini sedang menjalani masa hukuman 2 tahun dengan sisa pidana yang masih harus dijalani selama 1 tahun 5 bulan 13 hari. Kaburnya Nuruddin ini menjadi sorotan serius mengingat rekam jejak rutan tersebut yang pernah mengalami kasus serupa.

Tahanan yang melarikan diri adalah Nuruddin Bin Muhlisin, warga Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, yang divonis berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian. Pihak yang bertanggung jawab dalam pencarian dan penangkapan adalah Rutan Kelas IIB Sumenep di bawah komando Karutan Heri Sutriadi, yang telah membentuk tim khusus.

Nuruddin dikabarkan kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep pada waktu yang tidak disebutkan secara spesifik dalam laporan, namun upaya pencarian yang dilakukan pihak rutan telah berlangsung selama lebih dari satu bulan lebih. Hingga saat ini, keberadaan Nuruddin masih belum berhasil ditemukan oleh petugas rutan.

Kejadian pelarian ini terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep. Rutan ini merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Setelah melarikan diri, Karutan Sumenep menyebutkan bahwa timnya telah "mengendus keberadaan" tahanan tersebut dan terus memantau pergerakan di lapangan.

Pelarian ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai lemahnya sistem pengamanan dan pengawasan di Rutan Sumenep. Publik mempertanyakan apakah ada kelalaian atau kesalahan dalam pengawasan, bahkan dugaan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang membantu tahanan tersebut kabur. Kasus ini juga mengulang insiden pada tahun 2019, di mana dua tahanan kabur dari rutan yang sama.

Menanggapi insiden ini, Karutan Heri Sutriadi menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah-langkah konkret. Metode pencarian dan penangkapan dilakukan dengan koordinasi intensif bersama Aparat Penegak Hukum (APH), pihak keluarga, masyarakat, serta melibatkan internal anggota rutan untuk memantau pergerakan dan mencari informasi di lapangan.

Upaya Pemulihan Citra dan Kepercayaan Publik

Karutan Heri Sutriadi menegaskan bahwa semua upaya pencarian ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan konsekuensi tugas sebagai ASN, sesuai arahan pimpinan dari tingkat Pusat hingga Wilayah. Kerjasama ini, termasuk dengan media, diharapkan dapat membantu penangkapan Nuruddin secara proporsional.

Seruan Peningkatan Keamanan

Kasus kaburnya tahanan ini menunjukkan bahwa sistem pengamanan Rutan Kelas IIB Sumenep, yang seharusnya dirancang untuk mencegah kejadian serupa, perlu ditingkatkan secara signifikan. Pihak rutan diimbau untuk memperbaiki pengawasan dan memastikan tidak ada oknum yang terlibat, agar kepercayaan masyarakat dapat pulih dan citra institusi dapat dipertahankan.

Saat Redaksi Menghubungi Samhaji KPR Rutan kelas II B melalui telepon WA mengatakan benar sekitar 2 bulan yang lalu dan sampai saat ini belum di temukan keberadaan, tidak sampai di situ KPR juga menyampaikan kalau kaburnya Napi tersebut memang kelalaian petugas,Tegas Samhaji KPR Rutan Sumenep.

Bersamaan dengan sampai berita ini di turunkan, Redaksi menghubungi Karutan Sumenep belum ada respon.

Umar Direktur 9 media online dan Ketua umum KWI ( Komunitas wartawan Indonesia) meminta kepada Menteri pemasyarakatan dan kanwil Jawa timur, untuk segera memberi sanksi Berat kepada karutan danKl KPR Rutan Kelas IIB Sumenep, Pungkas Umar.

 

Red

Editor : Nugik Ramadhan

Berita Terbaru