Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Kasus dugaan penggelapan retribusi hasil panen kopi yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, kini resmi dilimpahkan ke Polres Jember. Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, meminta agar jajaran Polres Jember tidak main-main dalam menangani perkara ini dan bekerja secara profesional.
Menurut Baihaki, pelimpahan perkara dengan no laporan LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR merupakan langkah positif dalam proses penegakan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa proses di tingkat daerah tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penyidikan.
Baca Juga: Aplikasi KIR Online Sidoarjo Raib, Diduga Kepala UPT Sembunyikan Bukti
"Kami menghargai langkah Polda Jatim yang telah melimpahkan kasus ini ke Polres Jember. Tapi kami juga mengingatkan, jangan sampai pelimpahan ini justru membuat perkara mandek. Kami minta Polres Jember serius, transparan, dan tidak main-main dalam menangani kasus ini,” tegas Baihaki Akbar di Surabaya, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Baihaki berharap penyidik di Polres Jember dapat segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menindaklanjuti alat bukti yang sebelumnya telah diserahkan ke Polda Jatim.
Baca Juga: Skandal KIR Siluman di Sidoarjo: Foto Diganti Nopol, Mobil PT SPT Lolos Uji Tanpa Hadir
"Kami sudah cukup lama menunggu keadilan. Kami ingin kasus ini ditangani secara tegas agar ada efek jera bagi siapa pun yang mencoba merugikan petani," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan pasca pelimpahan berkas dari Polda Jatim.
Baca Juga: Ketua AMI Nilai Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran Hadirkan Arah Baru untuk Indonesia
Yayuk
Editor : Nugik Ramadhan