BeritaInvestigasiNews.id. Bitung,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Bitung, Selasa (28/10/2025). Dalam agenda tersebut, Kajati meninjau enam unit kapal hasil rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan kini disimpan di kompleks PSDKP Bitung.
Kunjungan ini menjadi wujud komitmen Kejati Sulut dalam memastikan pengelolaan barang bukti hasil perkara dilakukan secara optimal, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: PAMI Perjuangan Sulut Apresiasi Kejati Sulut: Bongkar Tuntas Mafia Proyek di Unsrat!
“Kami ingin memastikan agar aset rampasan negara tidak hanya menjadi beban penyimpanan, tetapi bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kajati Sulut Jacob Pattipeilohy.
Ia menambahkan, apabila seluruh proses administrasi di Kementerian Keuangan telah selesai, kapal-kapal tersebut akan segera diserahkan dan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak terbengkalai.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi instruksi Jaksa Agung RI terkait pengelolaan barang bukti secara profesional dan efisien,” imbuhnya.
Usai melakukan peninjauan di PSDKP Bitung, Kajati Sulut bersama rombongan melanjutkan kegiatan ke Kejaksaan Negeri Bitung untuk melakukan evaluasi internal, sekaligus memberikan arahan strategis dan pembinaan kepada seluruh jajaran agar terus menjaga integritas dan kinerja dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Kajati turut didampingi oleh Asisten Bidang Pembinaan Kejati Sulut Agita Tri Moertjahyanto, S.H., M.H., Kepala Tata Usaha Kejati Sulut Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono, S.H., serta Kepala PSDKP Bitung Kurniawan, S.T., M.Si.
Kunjungan kerja ini sekaligus mempertegas peran Kejati Sulut dalam menjaga integritas penegakan hukum serta mengoptimalkan aset negara agar kembali memberi nilai tambah bagi kepentingan publik dan pembangunan daerah.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo