Beritainvestigasinews.id || Sampang – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang secara mendadak melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi berbeda, Aksi tegas ini dilancarkan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan keuangan pada Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn.Rabu (3/12/2025)
Kepala Kejari Sampang, Fadilah Hilmi, memastikan langkah ini merupakan bagian krusial dari proses penyidikan untuk membongkar tuntas praktik yang merugikan keuangan negara.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Sampang tersebut menyasar dua lokasi utama yang dianggap menyimpan barang bukti.
Baca Juga: Jumat Berkah, Kajari Sampang Bagikan Ratusan Nasi Kotak ke Tukang Becak
Lokasi pertama adalah Kantor RSUD dr. Mohammad Zyn, yang berlokasi di Jalan Rajawali No. 10, Karang Dalam, Sampang. Sementara lokasi kedua yang juga digeledah adalah rumah pribadi seorang berinisial WRM, yang diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD, bertempat di Dusun Beringin, Desa Omben, Kecamatan Omben, Sampang.
Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting berhasil disita oleh tim penyidik. Barang-barang yang diamankan meliputi 1 unit PC All in One dari Bendahara Penerimaan, 1 unit CPU dari Bendahara Pengeluaran, 5 unit telepon genggam, serta dokumen krusial berupa Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan (SP2BP BLUD) untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan petunjuk kuat mengenai aliran dana dan modus operandi dalam kasus dugaan korupsi ini.
Aksi penggeledahan ini sendiri berlangsung setelah tim penyidik menerbitkan serangkaian surat perintah resmi.
Baca Juga: Haru Abang Becak di Sampang: Doakan Kelancaran Tugas Kajari Mochamad Iqbal saat Jumat Berkah
Penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah dikeluarkan lebih awal pada 28 November 2025 (No. Print.02/M.5.37/Fd.2/II/2025), serta Surat Perintah Penggeledahan No. Print-1503/M.5.37/Fd.2/12/2025 dan Surat Perintah Penyitaan No. Print-1504/M.5.37/Fd.2/12/2025, yang keduanya terbit pada 2 Desember 2025.
Dugaan kuat penyalahgunaan keuangan negara di BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn menjadi motif utama Kejaksaan melancarkan penyidikan. Kasus ini mencuat karena adanya indikasi penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk operasional rumah sakit dan pelayanan publik, namun diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu, termasuk bendahara pengeluaran yang rumahnya turut digeledah.
Baca Juga: PWI dan Kejari Sampang Perkuat Sinergi, Kawal Transparansi Dana Desa dan Pendidikan
Fadilah Hilmi, Kepala Kejari Sampang, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti yang sah. Pengambilan data dari perangkat komputer, telepon seluler, dan dokumen keuangan adalah cara yang ditempuh Kejaksaan untuk menelusuri jejak transaksi dan mengidentifikasi kerugian negara yang ditimbulkan, sekaligus menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi di BLUD RSUD. Kami berkomitmen mengusut tuntas dan menindaklanjuti setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” tegas Fadilah Hilmi, menutup pernyataan resminya dan memberikan jaminan kepada publik bahwa Kejari Sampang akan bekerja maksimal hingga kasus ini tuntas di meja hijau.
Editor : Taufik