Miris! Pelajar 13 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Bergiliran di Sampang, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

avatar Yayuk
Foto: Plh Kasi Humas polres Sampang AKP Eko puji Waluyo
Foto: Plh Kasi Humas polres Sampang AKP Eko puji Waluyo

Beritainvestigasinews.id || Sampang - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan bocah berinisial AR (15), warga Kecamatan Omben, Sampang atas dugaan keterlibatannya dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi di area persawahan di Kecamatan Omben, pada 28 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Momen Kapolres Sampang Beri Kejutan Nasi Kotak untuk Pekerja Informal

Korban, berinisial NQ (13) seorang pelajar asal Kecamatan Omben Kabupaten Sampang. Peristiwa miris ini terjadi pada Sabtu 28 Juni 2025 lalu, di area persawahan di kecamatan setempat.

Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko puji Waluyo menjelaskan Kronologi singkatnya, berawal saat korban NQ sedang membantu persiapan acara pengajian di pondok. Di lokasi tersebut, NQ diajak jalan-jalan oleh salah satu pelaku berinisial S. "Korban NQ mengiyakan ajakan S, kemudian mereka pergi ke lapangan dengan berboncengan sepeda motor," terang Eko.

Tak lama setelah mereka tiba, dua pelaku lain, inisial H dan AR (15), datang berjalan kaki. Tiba-tiba, korban langsung ditingkap dari belakang menggunakan sarung oleh S, dipaksa ditidurkan di lapangan. "Lalu secara bergantian S, H dan AR melakukan persetubuhan dan pencabulan," ungkap Eko kepada awak media.

Baca Juga: Peristiwa Mengerikan di Perbatasan Sampang: Pria Sidoarjo Dibakar Begal Saat Naik Gojek

Usai melakukan perbuatannya, para pelaku menyuruh korban NQ kembali ke pondok dengan berjalan kaki. "Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam dan takut bertemu dengan orang yang tidak dikenal," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penangkapan. "Pelaku AR ditangkap di sekolahnya, di salah satu SMP di Kecamatan Omben, pada Jumat (05/12/2025) kemarin," tambahnya.

Saat itu juga, pelaku AR langsung dibawa ke Mako Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lain S (19) dan H (20), kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "Dua pelaku tersebut masih kami buru," tegas eko

Baca Juga: Kepolisian Polres Sampang Ungkap Kasus Tindak Kriminal dan Narkoba

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. "Yakni tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Eko.

Pelaku dewasa terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. "Untuk pelaku anak, ancaman pidana penjaranya paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa sesuai Pasal 81 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.

Berita Terbaru