Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 2 Handphone

Beritainvestigasinews.id, Tulungagung – Unit Reserse Kriminal Polsek Tulungagung Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian 2 (dua) unit telepon genggam yang merupakan milik warga Kelurahan bago, Tulungagung. Pengungkapan dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (11/09/2025) sekira pukul 10.00 WIB di Warung Lalapan Mbak Tri yang beralamat di Jl. M.T. Haryono III, Kelurahan bago, Tulungagung. Korban bernama Danang Setiawan, kehilangan 1 unit Hand Phone Redmi Note 8 warna hitam dan 1 unit Hand Phone OPPO warna putih laser yang sebelumnya sedang dicas di dalam kamar rumahnya.

Baca Juga: Bengkel Las Dibobol, Dua Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Polisi

“Kejadian bermula ketika pelapor meninggalkan handphone tersebut untuk beraktivitas di luar rumah. Saat kembali, kedua handphone itu sudah tidak berada di tempat semula. Pelapor berusaha mencari dan menanyakan kepada karyawan warung lalapan miliknya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan barang tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan kemudian melapor ke Polsek Tulungagung Kota”, ujar Kapolsek Tulungagung Kota AKP Puji Hartanto melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPDA Nanang, Rabu (29/10/2025).

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota dipimpin Kanit Reskrim IPTU Sutrisno melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu. Sekira pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AS (20), warga Desa Sanggrahan Kecamatan Boyolangu, di sebuah warung kopi wilayah setempat.

“Hasil interogasi, AS mengaku menjual kedua handphone tersebut melalui media sosial Facebook pada grup jual beli HP bekas. Redmi Note 8 dijual menggunakan akun “Anggi du” seharga Rp300.000, sedangkan OPPO warna putih laser dijual menggunakan akun “Anang Setiaji” seharga Rp650.000”, jelas Kasihumas.

“AS juga menerangkan bahwa aksi pencurian dilakukan rekannya, terlapor ADR (19) perempuan, warga Desa Besole Kecamatan Besuki, Tulungagung. Berdasarkan informasi tersebut, ADR berhasil diamankan petugas di Rumah Sakit dr. Karneni, Kecamatan Campurdarat, saat menunggu orang tuanya yang sedang sakit”, sambungnya.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pencurian TBS di PT. BJAP Ditolak Hakim

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Hand Phone Redmi Note 8 warna hitam yang sempat dijual oleh pelaku, serta 2 (dua) dusbook masing-masing milik HP merek Redmi Note 8 dan OPPO warna putih laser.

“Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian”, ucap IPDA Nanang.

Kasihumas terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila terjadi indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar. Saat ini Polres Tulungagung tengah menyelenggarakan Ops Sikat Semeru 2025.

Baca Juga: Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pencurian Tas Milik Anak Yang Sedang Sholat

 

Rohman

Editor : Nugik Ramadhan

Berita Terbaru