Kejati Sulut Geledah Tambang Emas PT HWR dan Kantor ESDM, Dugaan Korupsi Menggurita Sejak 2005

avatar Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menunjukkan keseriusannya membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR). Dalam langkah hukum yang dinilai krusial, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi strategis, Kamis (18/12/2025).

Perkara ini diduga berlangsung dalam rentang waktu panjang, sejak 2005 hingga 2025, mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertambangan yang berlarut-larut selama dua dekade.

Baca Juga: Polresta Manado Perangi Narkoba Tanpa Kompromi, 7 Kasus Terungkap dalam Sebulan dan Ribuan Obat Keras Disita

Dua lokasi utama menjadi sasaran penggeledahan, yakni kantor dan areal tambang emas PT HWR di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara di Kota Manado. Langkah ini menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya mengarah pada aktivitas korporasi, tetapi juga menelusuri peran dan fungsi instansi teknis pemerintah dalam proses perizinan dan pengawasan tambang.

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Sulut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi dokumen pengelolaan tambang, perangkat elektronik, serta alat berat dalam jumlah signifikan, yakni delapan unit excavator, dua unit loader, dan dua unit Articulated Dump Truck (ADT).

Tak berhenti di situ, penyidik juga menyita data terkait penggunaan sianida, bahan kimia berbahaya yang menjadi elemen krusial dalam proses pengolahan emas dan kerap menjadi sorotan karena risiko besar terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center

Sebagai langkah pengamanan lanjutan, Kejati Sulut turut melakukan penyegelan terhadap areal operasi produksi tambang emas PT HWR. Penyegelan ini bertujuan menghentikan sementara aktivitas yang diduga berkaitan langsung dengan perkara serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulawesi Utara dengan pengamanan ketat dari Pomdam XIII/Merdeka, guna memastikan tindakan hukum berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Baca Juga: Sianida dan Excavator di Nibong, Siapa Melindungi Aktivitas PETI yang Terus Berjalan?

Meski hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka, langkah penyitaan aset strategis dan penyegelan lokasi produksi dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penyidikan telah memasuki tahap pendalaman dan penguatan alat bukti.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik pun menaruh harapan besar agar kasus ini diusut hingga tuntas, demi mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

Berita Terbaru