Beritainvestigasinews.id, Kayong Utara Rabu (25/12/2025) Malik sani (41) tahun warga desa nipah kuning Dusun sinar karya kecamatan simpang hilir kabupaten kayong utara (KKU) kalimantan barat (Kalbar) Merasa kecewa atas laporan pengaduan nya di polres Kayong utara sejak tertanggal 16 Oktober 2025 sampai detik ini belum juga ada titik terang perkembangan kasus penyerobotan lahan milik nya oleh terduga 3 orang pelaku ST BM dan DS, Terang Malik Sani
"Lebih lanjut, Malik sani merasa ada kejanggalan dengan kasus yang di laporkan, Bukti sertifikat sudah jelas atas nama saya, Boleh dalam pembuktian pihak polres kayong utara memanggil BPN selaku penerbit sertifikat.
tidak hanya itu bukti bukti piksual juga ada jika benar benar serius menangani kasus yang saya adukan.
Saya Berharap Semoga apa yang saya sampaikan melalui informasi publik ini agar di dengar oleh Bapak kapolres kku AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., setidak nya ada solusi atau kebijakan yang lebih humanis memanggil terduga pelaku dan saya selaku korban penyerobotan lahan. Imbuh Malik Sani
Dilain tempat awak media berita compas coba mengkonfirmasi pihak penyidik polres kku.
menurut Tengku Hari Gunawan, ya bang terduga pelaku sudah kami layangkan surat undangan klarifikasi tapi tidak hadir, untuk selanjutnya kami layangkan lagi undangan klarifikasi nya, Tutupnya (Juminggu)
Editor : Nugik Ramadhan