BeritaInvestigasiNews.id. Bitung,- Awal tahun 2026 dibuka dengan sensasi panas di tubuh Pemerintah Kota Bitung. Proyek pembangunan Laboratorium Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bitung senilai Rp12,7 miliar kini menjadi sorotan tajam publik, Jumat (2/1/2026).
Pasalnya, hingga batas akhir tahun anggaran 2025, tepat pada 31 Desember, progres fisik proyek tersebut disinyalir jalan di tempat dan belum menyentuh angka 50 persen. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan serta dokumentasi foto yang diperoleh, bangunan laboratorium tampak masih jauh dari kata rampung. Sejumlah tiang besi terlihat masih berdiri tanpa pengecoran, material berserakan, dan tidak tampak aktivitas signifikan yang mencerminkan proyek bernilai belasan miliar rupiah.
Ironisnya, di tengah lambannya progres fisik, justru muncul kabar mengejutkan dari sisi administrasi keuangan. Informasi mengenai telah terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) mulai terendus ke publik.
Situasi ini menimbulkan kejanggalan serius. Bagaimana mungkin proyek yang secara kasat mata belum separuh dikerjakan, namun pencairan dana dapat berjalan mulus, seolah tanpa hambatan?
Kondisi tersebut memicu dugaan adanya rekayasa laporan progres pekerjaan.
Disinyalir, terdapat peran “aktor intelektual” yang mengatur skenario di balik layar, dengan dugaan instruksi sistematis untuk memoles laporan teknis agar memenuhi syarat pencairan dana.
Lebih jauh, praktik ini diduga melibatkan kolaborasi antara oknum petinggi di lingkup Pemkot Bitung sebagai pemegang kendali kebijakan, bersama oknum di instansi teknis terkait berinisial IM, yang disebut-sebut sebagai pemilik kepentingan sebenarnya di balik proyek tersebut.
Menanggapi carut-marut proyek ini, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara, dr. Sunny Rumawung, angkat bicara lantang.
Ia secara terbuka menantang aparat penegak hukum, khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, untuk tidak tutup mata terhadap dugaan permainan uang rakyat di Kota Bitung.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
“AMAK Sulut menantang Kajati Sulut agar berani mengusut tuntas dugaan proyek-proyek bermasalah di Kota Bitung, termasuk proyek Laboratorium Dinkes ini. Jangan biarkan uang rakyat dipermainkan,” tegas dr. Sunny kepada wartawan di Bitung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kota Bitung maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas atau justru membiarkan persoalan ini menguap begitu saja.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo