BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat dan memantik sorotan tajam publik di kawasan Kayuwatu, tepatnya di lokasi yang dikenal dengan nama “Velt Kaca”, yang diduga milik Pala Ating. Aktivitas ilegal ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap kebijakan Kapolda Sulawesi Utara yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian.
Hasil investigasi awak media di lokasi pada Sabtu (10/01/2026) sekitar pukul 18.00 WITA menemukan sejumlah fakta mencengangkan. Area yang diduga menjadi arena sabung ayam terlihat kembali difungsikan, meski sebelumnya diklaim telah dibongkar beberapa tahun lalu.
“Setahu kami lokasi itu sudah dibongkar tahun lalu,” ujar salah satu warga sekitar dengan nada heran.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa praktik yang jelas-jelas melanggar hukum bisa kembali berjalan tanpa hambatan? Situasi tersebut memicu dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Nama Pala Ating kembali mencuat dan dinilai publik seolah “kebal hukum”, karena berani mengoperasikan kembali lokasi perjudian secara terang-terangan. Tindakan ini dianggap sebagai tantangan langsung terhadap wibawa institusi kepolisian, khususnya Kapolda Sulut.
Masyarakat kini mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie untuk bertindak tegas, segera menangkap dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Penegakan hukum dinilai sedang diuji: apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua, atau justru tumpul ke atas?
Publik menuntut transparansi penuh, termasuk pengusutan dugaan keterlibatan oknum aparat.
Baca Juga: Sianida dan Excavator di Nibong, Siapa Melindungi Aktivitas PETI yang Terus Berjalan?
Ketegasan aparat keamanan menjadi harga mati demi menjaga marwah hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat yang kian tergerus oleh praktik ilegal yang terus berulang.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo