BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi mencatat capaian strategis dalam penguatan tata kelola pembangunan daerah setelah menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah pusat.
Persetujuan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, kepada Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Momentum ini menjadi tonggak penting yang menandai berakhirnya proses panjang penyusunan RTRW Provinsi Sulut yang telah berlangsung sejak 2019. Selama lebih dari lima tahun, dokumen strategis tersebut melalui tahapan pembahasan teknis, evaluasi substansi, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Bagi Pemerintah Provinsi, persetujuan substansi RTRW bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi kuat dalam memastikan arah pembangunan wilayah berjalan terencana, terukur, serta memiliki kepastian hukum yang jelas. RTRW akan menjadi instrumen utama dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, mendorong investasi, dan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Dalam agenda penyerahan tersebut, Gubernur hadir bersama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Panitia Khusus RTRW, serta jajaran pejabat eselon II terkait. Kehadiran unsur legislatif dan tim teknis menunjukkan bahwa penyusunan RTRW dilakukan secara kolaboratif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan demi menghasilkan dokumen yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
Dalam arahannya, Nusron Wahid menegaskan bahwa pekerjaan selanjutnya yang tak kalah penting adalah percepatan sinkronisasi RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota. Menurutnya, keselarasan tata ruang antarwilayah menjadi kunci untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang serta memastikan pembangunan berjalan efektif dan efisien.
Baca Juga: Kolaborasi Peduli Sesama, Honda DAW dan PWI Kota Manado Sukseskan Donor Darah HUT ke-403
Ia mengungkapkan, dari total 15 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dibenahi agar perencanaan pembangunan dapat berjalan terpadu dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Sinkronisasi ini penting untuk menjaga konsistensi kebijakan ruang, sekaligus memperkuat kepastian investasi dan pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan akan segera melanjutkan tahapan berikutnya pasca diterimanya persetujuan substansi dari pemerintah pusat. Proses penetapan RTRW dijadwalkan dibawa ke forum persetujuan bersama DPRD dalam rapat paripurna pada 24 Februari 2026.
Baca Juga: Hendra Massie Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Orang Tua dan Sekolah Demi Prestasi Siswa SMAN 9 Manado
Jika telah disahkan menjadi peraturan daerah, RTRW akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan jangka panjang, pengembangan kawasan strategis, serta pengendalian pemanfaatan ruang secara menyeluruh.
Dengan disetujuinya substansi RTRW ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimistis arah pembangunan ke depan akan semakin terstruktur, terintegrasi, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi investor dan perlindungan optimal bagi lingkungan.
Editor : Romeo