Humanis, Polsek Babat Selesaikan Perkara Percobaan Pencurian Melalui Mediasi, Pelaku ODGJ Diantar ke RSJ Menur Surabaya

Beritainvestigasinews.id, Lamongan, 25/03/2026 – Pendekatan humanis ditunjukkan jajaran Polsek Babat Polres Lamongan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Penyelesaian perkara dilakukan melalui mediasi atas permintaan kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan kondisi terduga pelaku yang mengalami gangguan jiwa.

Peristiwa dugaan Pencurian tersebut terjadi pada Selasa, (24/03) sekitar pukul 03.30 WIB.

Seorang laki-laki berinisial FD (28), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, diduga melakukan percobaan pencurian dengan masuk ke rumah milik AA (18), warga Kelurahan Banaran, Babat.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu utama, kemudian kembali mendobrak pintu kamar milik kakak korban yang saat itu dalam kondisi terkunci.

Pelaku sempat mengambil sebuah handphone milik korban, namun aksinya diketahui setelah penghuni rumah berteriak meminta pertolongan.

Warga yang datang ke lokasi sempat mengamankan pelaku, Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah ,S.H beserta anggota yang menerima laporan sekitar pukul 04.30 WIB segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan Olah TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta meminta keterangan saksi dan korban sebagai bahan Penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku merupakan pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Hal tersebut diperkuat dengan keterangan ibu kandung pelaku serta dokumen medis dari RSUD Koesma Tuban dan Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya.

Atas dasar tersebut, serta adanya permohonan dari pihak korban dan keluarga pelaku, Kapolsek Babat KOMPOL Chakim Amrullah, S.H., M.H., memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.

Dalam mediasi tersebut, korban dengan penuh rasa kemanusiaan menyatakan memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan proses hukum, serta bersedia mencabut laporan.

Sementara itu, pihak keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan siap untuk membawa pelaku menjalani pengobatan dan perawatan.

Keputusan penyelesaian perkara melalui mediasi ini diambil berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Usai proses mediasi, keluarga dibantu Personel Polsek Babat membawa pelaku ke RSUD Karangkembang Babat untuk mendapatkan perawatan.

Namun, atas permintaan keluarga dan pertimbangan riwayat perawatan sebelumnya, pelaku akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Menur.

Sekitar pukul 18.30 WIB, Kapolsek Babat memerintahkan anggotanya untuk membantu keluarga pelaku dalam proses pengantaran pelaku ke rumah sakit tersebut.

Sementara itu Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menyebutkan langkah ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri dalam mengedepankan sisi kemanusiaan dalam Penegakan Hukum khususnya dalam menangani kasus yang melibatkan individu dengan kondisi gangguan kejiwaan, serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Babat.

 

YAYUK

Editor : Redaksi

Berita Terbaru