Tim investigasi awak media turun langsung ke lapangan pada Jumat (17/04/2026) dan mendapati temuan mencolok di SPBU 74.953.01 Kapitu, Minahasa Selatan. Sebuah mobil tangki berwarna biru berkapasitas 8.000 liter, bertuliskan “Transportir”, kedapatan tengah melakukan pengisian BBM jenis Dexlite.
Proses pengisian tersebut berlangsung di bawah pengawasan langsung petugas SPBU yang diketahui bernama Adri selaku pengawas lapangan, serta Jopi sebagai pengawas kantor. Temuan ini sontak memicu pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap regulasi distribusi BBM yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
Secara aturan, mobil tangki biru yang diperuntukkan sebagai pengangkut BBM industri milik agen atau transportir resmi Pertamina tidak diperbolehkan mengisi BBM di SPBU umum atau retail, termasuk Dexlite. Kendaraan jenis ini seharusnya melakukan pengisian di fasilitas khusus seperti SPBUT (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Transportable) atau depot resmi Pertamina.
Meski Dexlite merupakan BBM non-subsidi, penggunaannya tetap memiliki segmentasi yang jelas. Tangki biru didesain khusus untuk distribusi BBM industri seperti IDO atau Marine Diesel langsung ke sektor industri dan komersial. Praktik pengisian di SPBU umum dinilai tidak hanya menyalahi peruntukan, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, kendaraan tangki tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial RB alias Ko Opo. Sopir yang mengemudikan kendaraan tersebut diketahui bernama Agus, yang sebelumnya pernah diamankan oleh pihak Polresta Manado dalam kasus serupa terkait pengangkutan BBM ilegal menggunakan tangki biru milik orang yang sama.
Lebih lanjut, Ko Opo disebut-sebut merupakan pemilik PT. Ordo. Bahkan, berdasarkan informasi yang berkembang, yang bersangkutan diduga telah berstatus tersangka dalam kasus BBM ilegal dengan lokasi kejadian perkara di kompleks pekuburan Covid-19, Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, pada November 2025 lalu.
Jika terbukti melanggar, sanksi tegas menanti. Bagi pihak transportir, Pertamina dapat menjatuhkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) hingga pencabutan izin operasional. Sementara bagi SPBU yang terbukti melayani pengisian tidak sesuai ketentuan, sanksi administratif berupa surat peringatan hingga penghentian pasokan BBM selama 7 hingga 30 hari dapat diberlakukan.
Tak hanya itu, pelanggaran dalam pengangkutan dan niaga BBM juga dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Menyikapi temuan ini, masyarakat mendesak Ketua Hiswana Migas Sulawesi Utara, Sonny Bongkiriwang, serta Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie untuk segera melakukan investigasi mendalam, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di SPBU tersebut. Publik juga meminta agar tindakan tegas diberikan kepada pihak SPBU Kapitu serta pemilik dan operator kendaraan tangki biru yang diduga telah melanggar aturan.
Kasus ini kembali membuka tabir dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM yang selama ini menjadi sorotan, sekaligus menguji komitmen aparat dan pemangku kepentingan dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo