“Kapolresta Manado Tegaskan Profesionalitas: Oknum Polisi Pelaku Tabrak Lari Siap Dihukum Tegas”

avatar Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Kasus kecelakaan maut yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Kota Manado menjadi sorotan publik. Sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kini membayangi MYD (22), terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan satu orang pada Jumat (24/4/2026).

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 05.00 Wita di kawasan Boulevard II, Tuminting, Manado. Mobil Toyota Avanza yang dikemudikan MYD menabrak sepeda motor Honda Vario dari arah belakang yang ditumpangi YLR dan J.

Baca Juga: Polda Sulut Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Direskrimsus Winardi Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Masyarakat

Akibat kejadian itu, J dinyatakan meninggal dunia di tempat, sementara YLR mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, menegaskan bahwa proses hukum terhadap MYD akan berjalan secara profesional dan transparan.

“Semua bergantung pada proses hukum,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Polresta Manado.

Saat ini, kasus tersebut juga telah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Utara untuk proses internal. Langkah ini menegaskan komitmen institusi kepolisian dalam menjaga integritas serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Baca Juga: Toko Stiven Digerebek, Kios Fifi Jadi Sorotan: Mengapa Kios Fifi Tak Tersentuh?

Selain ancaman sanksi etik berupa PTDH, MYD juga terancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Menurut Irham Halid, MYD diduga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan fatal. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga diduga melakukan tabrak lari serta tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Terkait dugaan konsumsi minuman keras sebelum kejadian, pihak kepolisian menyatakan hal itu masih dalam pendalaman penyidikan.

Baca Juga: Di Bawah Komando AKP Jusman Mori, Polsek Malalayang Hadir Pastikan Distribusi BBM Tepat Sasaran

“Jika terbukti bersalah, tentu akan ditindak tegas. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga kepercayaan publik melalui tindakan yang tegas, profesional, dan berkeadilan.

Berita Terbaru