Beritainvestigasinews.id, Surabaya – Aparat kepolisian berhasil membongkar dugaan sindikat pemalsuan dokumen dan praktik perjokian dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Dalam kasus ini, sebanyak 14 tersangka diamankan beserta ratusan barang bukti berupa dokumen palsu, blanko KTP, perangkat elektronik, hingga uang tunai Rp290 juta.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/21/IV/2026/SPKT/Polsek Lakarsantri/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 21 April 2026 dengan pelapor bernama Ainur Rifqi.
Pengungkapan bermula saat pelaksanaan UTBK-SNBT di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, pelapor yang bertugas sebagai pengawas ujian mencurigai salah satu peserta bernama H.E.R dengan nomor peserta 26-3830-010594. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi berupa KTP, ijazah SMA, dan kartu peserta, ditemukan ketidaksesuaian antara foto pada ijazah dengan kartu tanda peserta ujian.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan diketahui bahwa peserta yang mengikuti ujian ternyata bukan pemilik identitas asli. Peserta yang diamankan diketahui bernama H.R.S. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap adanya praktik sistematis perjokian UTBK-SNBT yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2026. Para tersangka disebut memiliki peran masing-masing, mulai dari penyedia identitas palsu, pembuat dokumen, hingga pelaku joki ujian.
Modus operandi para pelaku yakni mengganti peserta asli dengan joki berkemampuan akademik tinggi untuk mengikuti ujian masuk perguruan tinggi. Para tersangka juga diduga memalsukan berbagai dokumen seperti ijazah, KTP, kartu keluarga, hingga data pendaftaran online pada portal SNPMB.
Polisi menyebut motif utama para pelaku adalah mencari keuntungan dengan mencurangi sistem seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru, baik melalui jalur UTBK-SNBT, jalur mandiri, maupun seleksi berbasis komputer lainnya di sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta.
Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mahasiswa, karyawan swasta, dokter, ASN P3K, hingga pelajar. Para tersangka berasal dari berbagai daerah seperti Surabaya, Sumenep, Gresik, Pacitan, Kediri, hingga Tegal.
Dalam penggerebekan dan penyidikan, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya printer kartu identitas, blanko KTP kosong, laptop, ponsel, stempel sekolah dan instansi, puluhan dokumen pendidikan yang diduga palsu, puluhan SIM card, material pembuatan KTP palsu, serta uang tunai sebesar Rp290 juta yang diduga hasil praktik ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sindikat ini diduga telah meluluskan sekitar 114 calon mahasiswa di berbagai fakultas sejak tahun 2017 dengan menggunakan metode joki ujian pada berbagai jalur penerimaan perguruan tinggi di Jawa maupun luar Jawa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat terhadap akta autentik, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
YAYUK
Editor : Yayuk