Beritainvestigasinews.id, Surabaya kembali diguncang pengungkapan kasus kejahatan lintas negara. Aparat kepolisian berhasil membongkar dugaan jaringan scamming internasional atau penipuan online yang melibatkan puluhan warga negara asing dan beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penculikan dan penyekapan yang diterima aparat melalui jaringan internasional dari Tokyo, Jepang. Dari penyelidikan tersebut, polisi justru menemukan adanya aktivitas sindikat penipuan online berskala internasional yang diduga telah lama beroperasi di Indonesia.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan setelah petugas menemukan sembilan orang di sebuah rumah kontrakan di Surabaya. Mereka terdiri dari tiga warga negara China, empat warga negara Jepang, dan dua warga negara Indonesia.
“Hasil pendalaman menunjukkan rumah tersebut telah dikontrak sekitar dua tahun oleh seorang warga negara Indonesia berinisial E,” ujar Luthfie dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap E, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi lain di Jalan Embong Kenongo Nomor 24 Surabaya yang diduga menjadi pusat operasional scamming internasional. Namun ketika petugas tiba di lokasi, bangunan tersebut sudah kosong.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lokasi itu sebelumnya dihuni sekitar 32 warga negara China yang diduga menjalankan praktik penipuan online dengan target korban di luar negeri. Para penghuni disebut melarikan diri setelah mengetahui adanya penggerebekan di lokasi pertama.
Polisi kemudian melakukan pengejaran ke sejumlah hotel di Surabaya. Dari operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan enam warga negara China yang diduga bagian dari jaringan sindikat tersebut.
Pengembangan terus dilakukan hingga aparat memperoleh informasi keberadaan kelompok lain di kawasan Kazamall Surabaya. Saat dilakukan penggerebekan, polisi kembali mengamankan 19 orang yang terdiri dari 17 warga negara China dan dua warga negara Taiwan.
Tak berhenti di situ, tim gabungan juga bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Jalan Raya Darmo Permai I Nomor 79 Surabaya. Meski lokasi telah kosong, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pengelola jaringan berinisial J, warga negara China.
J akhirnya berhasil ditangkap di rest area wilayah Semarang bersama enam warga negara China lainnya. Dari hasil pemeriksaan, aparat juga menemukan adanya jaringan lain yang dipimpin seseorang berinisial X yang disebut beroperasi di Solo dan masih berkaitan dengan sindikat yang sama.
Ketika petugas mendatangi lokasi di Solo, markas tersebut sudah ditinggalkan para pelaku. Polisi hanya menemukan puluhan koper yang diduga milik anggota jaringan.
Pengejaran kemudian berlanjut hingga ke Bali. Di Pulau Dewata, aparat kembali mengamankan lima warga negara Taiwan dan enam warga negara China sebelum seluruhnya dibawa ke Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga saat ini total 44 warga negara asing telah diamankan dan dilakukan penahanan. Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung,” tegas Kapolrestabes.
Kasus ini turut mendapat perhatian serius dari Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol. Informasi awal diketahui berasal dari laporan orang hilang di Jepang yang diteruskan melalui Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia.
Perwakilan Divhubinter Polri menjelaskan, penyelidikan awal terkait dugaan penculikan dan penyekapan akhirnya berkembang menjadi pengungkapan jaringan scamming internasional yang melibatkan berbagai kewarganegaraan.
Sementara itu, pihak Interpol menyebut pola serupa juga ditemukan dalam sejumlah kasus lain yang sebelumnya terungkap di Bogor, Bali, dan Batam. Sindikat tersebut diduga melibatkan pelaku dari beberapa negara seperti China, Taiwan, Jepang, Kenya, hingga Malaysia.
“Ini menjadi perhatian serius karena Indonesia diduga mulai dimanfaatkan sebagai basis aktivitas kejahatan internasional yang dilakukan sindikat lintas negara,” ungkap perwakilan Interpol.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mayoritas korban penipuan disebut berada di luar negeri dan merupakan warga negara asing. Polisi juga menduga sebagian pelaku telah tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun dengan status izin tinggal yang telah habis masa berlaku atau overstay.
Saat ini kepolisian masih terus berkoordinasi dengan Interpol serta aparat penegak hukum dari Jepang, China, dan Amerika Serikat guna mengusut lebih dalam jaringan kejahatan internasional tersebut.
YAYUK
Editor : Yayuk