BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan tertib kembali ditegaskan melalui langkah konkret pengawasan disiplin aparatur di wilayah kepulauan.
Sekretaris Provinsi Sulut menegaskan bahwa komitmen yang telah ditandatangani bersama tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga jalannya roda pemerintahan agar tetap profesional, transparan, dan bebas dari celah hukum.
Baca Juga: 65 Tahun Bank SulutGo, Dari Torang Pe Bank Menjadi Pilar Penggerak Ekonomi Sulut dan Gorontalo
Dalam komitmen itu, bupati diminta segera menyosialisasikan dua pokok aturan penting kepada seluruh jajaran perangkat daerah. Salah satunya menegaskan larangan bagi pihak yang sedang menjalani penahanan untuk tetap melaksanakan tugas pemerintahan ataupun menggunakan kewenangan jabatan.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas pelayanan publik serta memastikan pemerintahan tetap berjalan efektif tanpa intervensi pihak yang berstatus tahanan.
Baca Juga: MBG Mandek di Manado, Ribuan Siswa Tak Terima Makanan Bergizi: Ke Mana Aliran Anggarannya?
Sekprov Sulut berharap aturan tersebut dapat menjadi landasan kuat dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, khususnya di wilayah kepulauan yang membutuhkan stabilitas birokrasi dan kepastian hukum.
“Pemerintah ingin memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan daerah,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diajak ikut berperan aktif dalam pengawasan. Warga diimbau segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran terhadap larangan tersebut di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan langkah ini, Pemprov Sulut menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pemerintahan yang disiplin, berintegritas, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo