BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Komitmen tegas Polda Sulawesi Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan mengamankan empat pria dalam operasi penggerebekan di salah satu hotel kawasan Bahu Mall, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 20.35 WITA.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polda Sulut di bawah kepemimpinan Kapolda Sulut dalam menciptakan wilayah yang bersih dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda.
Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Arie Fadlani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan empat terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 180 gram.
“Benar, tim kami telah mengamankan empat orang terduga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Penggerebekan dilakukan di salah satu hotel di kompleks Bahu Mall, Kota Manado,” ujar Kombes Pol Arie Fadlani, Selasa.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kota Manado. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengantongi identitas target.
Tanpa memberi celah bagi para pelaku, tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan empat pria berinisial JR (23), DA (28), GR (28), dan AR (19), yang seluruhnya merupakan warga Kota Manado.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel, petugas menemukan empat paket besar diduga sabu yang diletakkan di atas meja kamar. Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan digital, ratusan plastik klip siap edar, serta alat hisap sabu atau bong.
“Dari hasil interogasi awal diketahui barang haram tersebut dijemput oleh JR dan DA di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa. Rencananya akan dipecah dan diedarkan kembali di Manado,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulut turut mengamankan sekitar 300 plastik klip kecil, satu set alat hisap sabu, gunting, korek api, isolasi coklat, sedotan plastik, hingga empat unit telepon genggam milik para tersangka.
Saat ini keempat tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulut guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan pengembangan jaringan.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Kombes Pol Arie Fadlani menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba untuk berkembang di Sulawesi Utara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sulawesi Utara. Langkah tindak lanjut saat ini adalah pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta gelar perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai KUHP yang berlaku.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo