Beritainvestigasinews.id, Probolinggo, 28 Mei 2026 – Seorang warga Kabupaten Probolinggo bernama Roy Feriaditiya resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri yakni Robi Sugianto Hidayat. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Probolinggo dengan nomor laporan LP/B/126/V/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/126/V/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Mei 2026, peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Selasa, 20 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Desa Dandang, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Dalam laporannya, pelapor menjelaskan bahwa dirinya saat itu mengendarai mobil Honda Mobilio warna putih dan berhenti di depan sebuah toko rokok di wilayah Desa Dandang Kecamatan Gading. Saat berada di lokasi, pelapor didatangi seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polisi.
Oknum polisi tersebut kemudian meminta pelapor ikut ke rumah seseorang bernama Arum untuk dimintai keterangan dan dibawa menuju Polsek Gading. Namun, setelah kejadian itu, mobil Honda Mobilio, handphone Oppo A18 dan KTP milik pelapor disebut masih berada dalam penguasaan terlapor.
Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Pihak kepolisian diharapkan melakukan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan objektif guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Pelapor juga akan segera melaporkan anggota tersebut ke Bidpropam Polda Jawa Timur, dan pelapor juga berharap kendaraan dan barang miliknya dapat segera dikembalikan serta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum KWI ( Komunitas Wartawan Indonesia ) sangat menyanyangkan prilaku Oknum Polri tersebut dan mengecam keras karena prilaku tersebut telah mencitrai institusi polri, Ketua KWI, meminta Polda jatim segera melakukan langkah kongkrit terhadap anggota tersebut,Pungkas Umar
Red
Editor : Nugik Ramadhan