BeritaInvestigasiNews.id. Talaud,- Sorotan tajam kembali mengarah ke Kabupaten Kepulauan Talaud. Di tengah euforia pasca-pelantikan, sebuah video berdurasi pendek namun berdampak besar beredar luas di media sosial. Video tersebut menampilkan sosok Welly Titah, Bupati Kepulauan Talaud nomor urut 3, yang diduga keras membagikan amplop berisi uang tunai kepada sekelompok masyarakat seusai kegiatan kampanye.
Aksi ini bukan sekadar "bagi-bagi rezeki", melainkan indikasi kuat pelanggaran pidana pemilu yang dikenal sebagai politik uang atau money politics. Praktik ini, yang sering disebut sebagai "serangan fajar" ketika dilakukan mendekati hari pencoblosan, merupakan noda hitam bagi integritas demokrasi lokal.
Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
Ironi di Balik Sumpah Jabatan
Konteks kasus ini menjadi semakin ironis mengingat status Welly Titah saat ini. Pada Jumat, 20 Juni 2025, tepatnya setahun lalu, Welly Titah bersama wakilnya, Anisya Gretsya Bambungan, telah diambil sumpah dan dilantik secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut.
Pelantikan tersebut seharusnya menjadi momen sakral di mana seorang kepala daerah berjanji untuk menegakkan hukum, menjaga amanah rakyat, dan memimpin dengan integritas. Namun, viralnya video pembagian uang tersebut seolah menampar wajah integritas jabatan yang baru saja ia emban. Pertanyaan kritis muncul: Apakah sumpah jabatan hanya sebatas formalitas di atas podium, sementara praktik transaksional tetap berjalan di bawah tanah?
Pelanggaran Berat: Ancaman 6 Tahun Penjara
Berdasarkan penelusuran hukum, tindakan yang tertangkap kamera tersebut berpotensi melanggar Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Pilkada. Pasal ini secara eksplisit melarang setiap orang memberikan atau menjanjikan uang/materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.
Jika bukti video tersebut diverifikasi dan dikonfirmasi sebagai tindakan terstruktur yang melibatkan tim sukses atau pihak yang mengatasnamakan Welly Titah, sanksi yang menanti tidak main-main:
1. Pidana Penjara: Minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun.
2. Denda: Mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Ini bukan pelanggaran administratif ringan. Ini adalah tindak pidana korupsi terhadap hak konstitusional warga negara untuk memilih secara bebas tanpa paksaan materiil.
Desakan Tegak Lurus Hukum: Bawaslu Harus Bergerak Cepat
Kasus ini menempatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud dan Provinsi Sulawesi Utara dalam posisi uji kredibilitas. Masyarakat menunggu respons cepat, bukan sekadar pernyataan "sedang menyelidiki".
Ada tiga tuntutan mendesak yang harus dipenuhi oleh penegak hukum pemilu:
1. Verifikasi Bukti Digital: Video yang beredar harus segera diverifikasi keasliannya, lokasi, waktu, dan identitas pelaku.
2. Pemeriksaan Mendalam: Jika terbukti, Bawaslu wajib meneruskan berkas ke Kepolisian untuk proses pidana, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa diskualifikasi jika masih dalam tahap kontestasi, atau merekomendasikan pembatalan kemenangan jika terbukti mempengaruhi hasil secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
3. Transparansi Publik: Hasil penyelidikan harus dibuka kepada publik untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara pemilu.
Peringatan Bagi Pemilih: Jangan Jual Suara, Jual Masa Depan
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Kepada masyarakat penerima, pesan ini penting untuk digarisbawahi: Menerima uang dari calon pejabat adalah jalan singkat menuju kemiskinan struktural jangka panjang. Uang ratusan ribu rupiah yang diterima hari ini akan habis dalam hitungan hari, namun dampaknya adalah terpilihnya pemimpin yang korup sejak awal.
Selain itu, penerima juga berisiko dimintai keterangan sebagai saksi bahkan bisa terseret jeratan hukum jika terbukti berkolusi aktif.
Kesimpulan
Kasus dugaan politik uang oleh Welly Titah adalah ujian nyata bagi demokrasi di Sulawesi Utara. Apakah hukum akan tumpul ke atas dan tajam ke bawah? Ataukah aparat penegak hukum berani menindak siapa pun tanpa pandang bulu, sekalipun itu adalah seorang Bupati petahana?
Mata publik kini tertuju pada Bawaslu dan Kepolisian. Jangan biarkan video ini hanya menjadi viral sesaat dan kemudian tenggelam dalam lupa. Keadilan pemilu adalah harga mati.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Welly Titah terkait dugaan tersebut.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo