BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Respons cepat dan profesional kembali ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Minahasa Tenggara dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kurang dari 24 jam setelah menerima informasi dari masyarakat terkait beredarnya foto sejumlah pria yang diduga memamerkan senjata angin di media sosial Facebook, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan.
Informasi tersebut diterima pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Dalam unggahan yang beredar, sejumlah pria terlihat memegang senjata angin di wilayah Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Unggahan itu kemudian menjadi perhatian masyarakat dan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung memerintahkan personel Unit I Satreskrim bersama Tim Resmob dan anggota Polsek Ratatotok untuk melakukan penelusuran terhadap identitas maupun keberadaan para pria yang terekam dalam foto tersebut.
Hasil kerja cepat aparat membuahkan hasil. Pada Kamis (4/6/2026), petugas berhasil menemukan dan mengamankan empat pria yang diduga terkait dengan kepemilikan senjata angin tanpa izin. Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa Tenggara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Masing-masing pria yang diamankan berinisial RM (32), SI (35), RM (27), dan YP (32), yang diketahui berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan lima pucuk senjata angin rakitan dengan berbagai corak warna serta tiga butir peluru kaliber 8 milimeter sebagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu senjata angin rakitan berwarna cokelat, satu bercorak pohon dan daun, satu bercorak hitam abu-abu, satu bercorak hijau putih, serta satu bercorak kombinasi pink, putih, dan hitam.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami asal-usul senjata tersebut beserta legalitas kepemilikannya. Para terduga pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Darurat yang mengatur kepemilikan senjata tanpa hak.
Baca Juga: Sianida dan Excavator di Nibong, Siapa Melindungi Aktivitas PETI yang Terus Berjalan?
Polres Minahasa Tenggara menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga tengah merampungkan pemeriksaan saksi serta melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan proses hukum berikutnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Minahasa Tenggara dalam merespons cepat setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Di sisi lain, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kepemilikan maupun penggunaan senjata tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang serius, terlebih jika dipublikasikan secara terbuka melalui media sosial yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo