Toko Stiven Digerebek, Kios Fifi Jadi Sorotan: Mengapa Kios Fifi Tak Tersentuh?

avatar Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Razia gabungan yang dilakukan Tim Polda Sulawesi Utara di Toko Stiven, Malalayang, Sabtu (6/6/2026), memicu perhatian luas masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan minuman keras tradisional jenis Captikus dalam jumlah besar yang dikemas dalam botol plastik, serta stok obat batuk sirup merek Komix dalam kemasan sachet yang jumlahnya cukup banyak.

Kegiatan penindakan itu disiarkan secara langsung melalui media sosial Facebook dan langsung dibanjiri komentar dari netizen. Namun, di tengah apresiasi terhadap langkah aparat, perhatian publik justru mengarah kepada satu nama yang berulang kali disebut dalam kolom komentar, yakni Kios Tunas Fifi di kawasan Malalayang.

Baca Juga: Jelang Operasi Patuh Lokon 2026, Irwasda Polda Sulut Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

Kios yang disebut milik seorang perempuan yang dikenal dengan nama Ci Fifi itu selama ini kerap menjadi perbincangan warga karena diduga menjual berbagai jenis minuman keras tanpa pita cukai. Bahkan, sejumlah netizen secara terbuka mempertanyakan mengapa lokasi tersebut belum pernah terlihat tersentuh operasi serupa.

“Ci Fifi pe keamanan ada bayar berapa, dari dulu nda pernah mo bagini-bagini akang,” tulis salah satu akun.

Komentar lainnya menyebut, “Io butul, so dari Covid pa dia disitu. Mar rupa nda tako razia begini.”

Meski komentar-komentar tersebut belum tentu dapat dijadikan dasar hukum, namun mencerminkan adanya persepsi publik yang berkembang mengenai dugaan ketimpangan penegakan aturan di lapangan. Aparat penegak hukum tentu dituntut untuk menjawab keraguan masyarakat melalui tindakan yang transparan dan terukur.

Baca Juga: Di Bawah Komando AKP Jusman Mori, Polsek Malalayang Hadir Pastikan Distribusi BBM Tepat Sasaran

Peredaran minuman beralkohol tanpa izin sendiri diatur dalam berbagai regulasi nasional. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur sanksi berat terhadap produksi maupun peredaran minuman yang membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan melarang peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Pemerintah juga mengatur secara ketat distribusi minuman beralkohol melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta berbagai regulasi turunan yang membatasi lokasi penjualan, usia pembeli, hingga perizinan usaha. Penjualan minuman beralkohol tidak dapat dilakukan secara bebas, terlebih di lingkungan permukiman atau lokasi yang tidak memiliki izin resmi.

Karena itu, razia terhadap Toko Stiven seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran di lokasi lain yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, maka aparat memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum.

Baca Juga: Dua Pelaku Penikaman Sopir Mikro di Pasar 45 Serahkan Diri, Polisi Dalami Kronologi yang Berujung Maut

Kini publik menanti langkah lanjutan aparat. Apakah penertiban hanya berhenti pada satu lokasi, atau akan berkembang menjadi operasi yang menyasar seluruh titik peredaran minuman keras ilegal tanpa terkecuali?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi ukuran nyata sejauh mana komitmen penegak hukum dalam memberantas peredaran miras ilegal sekaligus menghilangkan stigma adanya pihak-pihak yang selama ini dianggap “kebal hukum”.

Berita Terbaru