Satreskrim Polres Tanjung Perak Amankan Pelaku Judi Online Slot Pragmatic

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Tanjung Perak, Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku tindak Pidana Perjudian berinisial SU, Laki-Laki, usia 23 tahun, alamat asal Wonokromo, Surabaya.

Pelaku diamankan di Jalan Jagir Sidomukti, Wonokromo, surabaya Pada Selasa (19/06/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sertijab, PJU dan Kapolsek Asemrowo Berganti

Kasatreskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana mengungkapkan, dari tangan pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah HP Merk Apxxx tipe XR warna hitam, 1 (satu) ATM Bank Bxx warna biru.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Bubarkan Balap Liar di Akses Suramadu, Puluhan Pemuda dan Kendaraan Diamankan

Kronologi kejadian, menurut informasi yang di dapat dari pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bahwa saat itu di Jalan Jagir Sidomukti Wonokromo Surabaya, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan kegiatan pemantauan, dan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana permainan judi online jenis Slot Pragmatic dengan menggunakan uang sebagai taruhan di Website DJRUM TOTO.

Petugas lalu mengamankan tersangka inisial SU, 23 tahun dengan beberapa barang bukti dan tersangka langsung di gelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Baca Juga: Sterilisasi Klenteng Jelang Imlek, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Tempat Ibadah Aman 

Penulis : Samsul A.

Berita Terbaru