Praperadilan Chyntia Kalangit Ditolak, Kejati Sulut Kian Mantap Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang

avatar Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. manado,- Upaya hukum yang ditempuh mantan Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Chyntia Ingrid Kalangit, untuk menggugurkan proses penyidikan dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang, berakhir kandas. Pengadilan Negeri Manado menolak permohonan praperadilan yang diajukannya dalam sidang yang digelar Senin (15/6/2026).

Putusan tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Dengan ditolaknya seluruh dalil pemohon, proses penyidikan dugaan penyimpangan dana bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang dipastikan tetap berjalan menuju tahapan hukum berikutnya.

Baca Juga: PETI Pidung Menggantung, Publik Tagih Ketegasan Tipidter Mabes Polri: Siapa Aktor Besar di Balik Tambang Ilegal?

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulut, Januar Boli Tobi, menyambut positif putusan tersebut. Menurutnya, sejak awal tim penyidik telah bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui prosedur hukum yang ketat sebelum menetapkan langkah-langkah penyidikan.

“Sejak awal kami meyakini bahwa tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melewati prosedur yang sangat ketat sebelum mengambil tindakan hukum dalam perkara ini,” ujar Januar.

Ia menegaskan bahwa putusan hakim praperadilan bukan sekadar kemenangan prosedural bagi penyidik, melainkan juga pengakuan bahwa seluruh tahapan yang telah dilakukan berada dalam koridor hukum yang benar.

Baca Juga: 10 Excavator Diamankan, Publik Tagih Pengungkapan Pemilik dan Pengendali PETI Garini

“Putusan prapid hari ini menjadi bukti konstitusional bahwa langkah Kejaksaan sudah berada di koridor hukum yang benar,” katanya.

Penolakan praperadilan tersebut sekaligus menepis upaya untuk menghentikan proses penyidikan di tengah jalan. Kini, perhatian Kejati Sulut beralih pada penyelesaian berkas perkara pokok guna memastikan dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak erupsi dapat diungkap secara menyeluruh.

Januar menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga: Komitmen Keselamatan Jadi Prioritas, PT MSM Bangun Akses Alternatif Saat Ruas Jalan Mengalami Penurunan

“Fokus kami sekarang adalah merampungkan berkas perkara utama. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi kepastian hukum masyarakat,” tegasnya.

Putusan praperadilan ini menjadi penanda bahwa substansi perkara akan diuji pada proses hukum berikutnya. Di tengah besarnya perhatian publik terhadap pengelolaan dana bantuan bencana, masyarakat kini menantikan pengungkapan fakta-fakta di persidangan guna memastikan setiap rupiah anggaran yang diperuntukkan bagi korban bencana benar-benar dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terbaru