Beritainvestigasinews.id, Lamongan - Perihal Kejadian Penganiayaan di Sugio Kini telah di Laporkan Ke pihak Kepolisian yang mana terduga Tersangka Indra dan Kawan- kawan Yang di Laporkan Oleh Orang Tua Korban Akus Vebrianti Desa Menongo Kec. Sukodadi Kab. Lamongan.
Perihal tersebu mengacu pada setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Yang mana bermula Pada Kamis 11 Juni 2026 sekira pukul 23.30 WIB, Ahmad Sayid Rafi sebagai Saksi dan bersama. Ridho Purnomo serta BudiI Satrio Utomo (saksi 3) saat itu balik dari rumah temanya di Dsn. Bakalan Ds. Bakalrejo Kec. Sugio Kab. Lamongan ke arah timur.
Akan tetapi, " sepeda motor anak saya yang dikendarai bersama s SATRIO dan RIDHO kehabisan bensin dengan suaranya brebet sehingga saat itu mereka berteriak memanggil temanya. Ucap ibu Akus Vebrianti.
Bukan tanpa Alasan, dari sumber teriakkan tersebut akan terdengarlah beberapa orang yang berada disekitar tower dan mendatangi anak saya.dari hal tersebut diajak ke jalan desa dekat makam.
Tidak berselang lama, anak saya dan kedua temannya dengan secara sengaja dan bertubi tubi dipukuli beberapa kali dengan orang yang berbeda dan selanjutnya dibawa lagi ke tempat yang berbeda di daerah Tower dan dipukuli lagi. Kemudian dibawa lagi ke Balai Desa Bakalrejo yang berada di Dusun Singgang yang mana dilokasi tersebut juga dipukuli lagi dan HP merk POCO warna hitam milik ROHMAN yang dibawa oleh SATRIO juga diambil oleh pelaku. Tutur Ibundanya ke Awak media Setelah melaporan ke Pihak Ke Polisian.
Setelah itu anak saya beserta kedua temannya disuruh minum arak secara paksa sebanyak 2 (dua) botol dan disuruh lari di lapangan dekat balai desa sebanyak 3 (tiga) kali putaran.
Bukan hanya itu, kendaraan yang dipakai menjadi sasaran yakni ban sepeda motor yang dikendarai anak saya tersebut di kempesi bannya bagian depan. Selanjutnya anak saya beserta kedua temannya tersebut disuruh pulang. atas kejadian tersebut anak
saya beserta kedua temannya mengalami luka - luka dan melapor ke Polres Lamongan. Tutupnya .
Di sesi yang berbeda keterangan dari Masyarakat menjelaskan Bahwa indra itu Berjualan Miras diwarung rumahnya tersebut.
Sedangkan yang membeli minuman Alkhohol jenis Arak itu Perempuan tersebut Bulan, Zahra, sebanyak 1 liter ( 2 botol aqua tanggung ).
Ada hal yang lebih manarik Lagi, Terduga Terlapor Indra menyuruh memaksa serta mengancam utuk meminum arak 2 botol sampai habis , kalau tidak mau saya pukul Batu serta sandal, ( nek gak gelem ngombe tak kepruk gowo watu karo tapok sandal ) Terang ketiga Korban Saat di wawancarai.
Kemudian, Ketiga Korban tersebut disuruh minum arak dengan cara di Glonggong ( minum dibotol dengan langsung).
Bukan tanpa alasan, ketiga Korban Juga dilaporkan si perempuan dengan tuduhan Pelecehan. Namun kenyataan tersebut berbeda
Sedangkan ketiga korban menjelaskan bahwa minum alkohol pertama yang beli adalah Bulan dan zahra dan minum di teras rumahnya kebetulan ada orang tua dirumah di Desa Bakalan sugio disekitar 22 : 30 Wib.
Dugaan tuduhan pelecehan seksual itu tidak benar karena di boceng bertiga karena keadaan mabok dan mau jatuh akhir di pegang kedua tangan. Tandasnya.
Red
Editor : Nugik Ramadhan