Diduga Berkedok Koperasi Merah Putih, Tambang Batu Tanpa Izin di Masarang Terus Beroperasi

avatar Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Minahasa,- Aktivitas penambangan galian C berupa batu di Kelurahan Masarang, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi. Yang menjadi sorotan, kegiatan tersebut disebut-sebut menggunakan nama Koperasi Merah Putih sehingga memunculkan dugaan adanya upaya membungkus aktivitas pertambangan dengan legitimasi kelembagaan koperasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengerukan material itu telah berlangsung cukup lama dan diduga dikendalikan oleh seorang oknum berinisial NN alias Novel Nender.

Baca Juga: Kapolri Tiba di Manado, Gubernur Yulius Selvanus dan Forkopimda Sulut Tunjukkan Kekompakan

Tak hanya diperjualbelikan, material hasil pengerukan juga disebut digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan penimbunan area yang dikaitkan dengan koperasi tersebut.

Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka tanpa hambatan berarti. Namun, keberadaan papan nama Koperasi Merah Putih di lokasi membuat masyarakat enggan mempertanyakan legalitas kegiatan yang berjalan.

“Sudah lama jalan, tapi kami tidak berani dekat karena di lokasi ada papan nama Koperasi Merah Putih,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (23/6/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat jenis ekskavator masih aktif melakukan pengerukan material batu. Sejumlah truk juga terlihat keluar masuk area sambil mengangkut material menuju berbagai tujuan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan yang berlangsung. Pasalnya, berdasarkan informasi awal yang diperoleh, lokasi tersebut diduga belum mengantongi izin pertambangan maupun dokumen lingkungan yang menjadi syarat wajib dalam kegiatan eksploitasi material galian C.

Selain izin usaha pertambangan, keberadaan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas yang berlangsung bukan hanya berpotensi melanggar aturan pertambangan, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan tata kelola sumber daya alam di daerah.

Yang lebih memprihatinkan, warga menilai penggunaan nama Koperasi Merah Putih berpotensi mencederai citra program pemerintah yang sejatinya bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat melalui gerakan koperasi.

Baca Juga: PETI Garini Bangkit Lagi, Warga Minta Polda Sulut dan Mabes Polri Turun Tangan

“Jangan jadikan Koperasi Merah Putih sebagai tameng. Ini program negara, bukan untuk melegalkan aktivitas yang diduga ilegal,” tegas warga lainnya.

Sorotan publik juga mengarah pada lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Sebab, aktivitas alat berat dan lalu lalang kendaraan pengangkut material berlangsung secara terbuka dan diduga telah berjalan dalam kurun waktu yang tidak singkat.

Menanggapi informasi tersebut, pemerintah daerah mengaku akan segera melakukan pengecekan lapangan.

“Besok kami cek ya,” ujar salah satu pejabat teknis saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka, menegaskan pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi langsung di lokasi.

Baca Juga: Transaksi Berujung Petaka? Pembeli Mobil Asal Manado Kecelakaan Setelah Dikejar dan Dituding Pencuri

“Nanti akan kami cek lokasi tersebut, saya perintahkan staf untuk turun,” tegas Maindoka.

Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan juga terus menguat. Warga dan pemerhati lingkungan meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.

“Kalau terbukti melanggar, harus ditindak. Jangan ada yang dilindungi,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pengerukan material di lokasi masih terpantau berlangsung. Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengungkap status legalitas kegiatan tersebut, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang menjadikan nama program pemerintah sebagai tameng bagi aktivitas yang diduga bertentangan dengan hukum.

Berita Terbaru