Polsek Kenjeran Bongkar Sindikat Pencuri 16 Unit AC di Kenpark, Empat Pelaku Diamankan

avatar Yayuk

Beritainveatigasinews.id, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas pendingin ruangan di kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark), Surabaya. Empat pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian belasan unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Keempat tersangka masing-masing berinisial EOBS (19), warga Bulak Setro Utara yang diduga sebagai otak pelaku, AJ (21) asal Bandung yang berperan menjual barang hasil curian, MBZ (26) asal Pasuruan, serta IS (23) asal Bandung yang bertugas mengawasi situasi dan turut menikmati hasil kejahatan.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, tiga pelaku lebih dahulu diamankan pada Minggu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, satu pelaku lainnya berhasil ditangkap di wilayah Malang.

“Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, satu pelaku lain berhasil kami tangkap di wilayah Malang,” ujar Iptu Suroto, Selasa (23/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah saksi berinisial MS menerima laporan dari teknisi PT Granting Jaya Kenpark terkait hilangnya 16 unit outdoor AC merek Gree di Tribun Sport Kuda Kenpark. Bersama rekannya, MA, saksi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati seluruh unit AC tersebut telah raib.

Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kenjeran untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku melakukan aksinya secara terencana dan berulang. Aksi pertama dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu EOBS, AJ dan MBZ berangkat dari kandang kuda tempat mereka bekerja dengan membawa tang potong, kunci pas, kunci inggris, serta sebuah gerobak besi. Sementara IS bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Setibanya di lokasi, para pelaku berbagi peran untuk membuka besi pelindung outdoor AC. Besi tersebut kemudian digunakan sebagai pijakan untuk memotong kabel dan selang AC sebelum unit berhasil dilepas dan diangkut menggunakan gerobak besi.

Unit AC hasil curian kemudian disembunyikan di tempat kerja mereka. Dua hari berselang, tepatnya Kamis, 9 April 2026, para pelaku kembali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.

Dari total barang curian tersebut, para tersangka mengaku baru berhasil menjual tiga unit outdoor AC melalui sistem cash on delivery (COD) yang dipasarkan melalui media sosial Facebook. Transaksi dilakukan di sekitar kawasan Jembatan Suroboyo dengan harga Rp1,4 juta.

Hasil penjualan kemudian dibagi rata. AJ, IS dan MBZ masing-masing menerima Rp400 ribu, sedangkan EOBS memperoleh Rp200 ribu. Kepada penyidik, para pelaku mengaku uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat pencurian tersebut, pihak pengelola Kenpark mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp56 juta.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit gerobak besi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih yang digunakan untuk menjual barang hasil curian, serta kwitansi pembelian barang.

“Untuk 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim guna mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” pungkas Iptu Suroto.

 

YAYUK

Berita Terbaru