Beritainvestigasinews.id, SURABAYA – Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Neng Tiwik alias Sri Setyo Pratiwi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I Surabaya memasuki tahap akhir. Dalam persidangan, tim penasihat hukum membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Dr. Zaibi Susanto dan Dr. Mohammad Mashuri menyatakan tidak terdapat fakta hukum baru dalam replik JPU.
"Tidak ada fakta hukum baru dari penuntut umum. Yang disampaikan hanya pengulangan dalil-dalil normatif," ujar tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Abdul Gani, S.H., M.H., dan Pultoni, S.H., M.H.
Dalam dupliknya, penasihat hukum berpendapat dakwaan JPU bersifat prematur dan dinilai belum memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.
"Penuntut umum hanya memandang perkara secara legalistik, sedangkan kami berupaya mencari kebenaran objektif berdasarkan asas kepastian hukum bagi terdakwa," katanya.
Tim kuasa hukum juga menilai penerapan pasal yang digunakan jaksa masih kabur.
"Unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi sehingga dakwaan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Selain itu, penasihat hukum mempersoalkan keterangan ahli yang diberikan melalui telekonferensi. Menurut mereka, mekanisme tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana sehingga patut dipertimbangkan keabsahannya sebagai alat bukti.
Mereka juga menyoroti tidak dihadirkannya saksi yang disebut sebagai pemberi suap dalam persidangan. Menurut tim pembela, kondisi tersebut menyebabkan unsur turut serta melakukan tindak pidana belum dapat dibuktikan secara sempurna.
Di sisi lain, penasihat hukum berpendapat hubungan hukum dalam perkara tersebut hanya terjadi antar pihak swasta dan tidak melibatkan kepala desa sebagai pihak yang melakukan perbuatan pidana korupsi.
Mereka juga menilai unsur percobaan tindak pidana tidak terpenuhi karena perbuatan yang dipersoalkan belum selesai dilakukan.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh dakwaan dan tuntutan JPU serta memberikan putusan yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan.
Sebelumnya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut terdakwa Neng Tiwik dengan pidana penjara selama enam tahun.
Tuntutan tersebut lebih berat dibanding putusan yang sebelumnya dijatuhkan kepada terpidana Shohibul Yanto serta tiga kepala desa di Kecamatan Wonoayu dalam perkara yang disidangkan secara terpisah, yang masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Di luar ruang sidang, Neng Tiwik mengaku tetap optimistis menghadapi putusan majelis hakim.
"Saya bukan pejabat negara, tidak merugikan keuangan negara, dan tidak melakukan kejahatan seperti yang didakwakan kepada saya," ujarnya.
Ia juga menilai tuntutan jaksa tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Tuntutan dibuat dengan mengabaikan fakta persidangan. Itu menurut saya sangat tendensius dan arogan," katanya.
Neng Tiwik mengaku mendapat dukungan dari masyarakat maupun rekan-rekannya di lingkungan pesantren. Ia berharap putusan hakim nantinya benar-benar mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Apabila putusan majelis hakim tidak sesuai dengan harapannya, ia memastikan akan menempuh upaya hukum.
"Saya akan mengajukan banding. Di hati saya, saya bebas karena kebenaran ada di pihak saya," pungkasnya.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada pekan depan. Putusan tersebut akan menentukan apakah terdakwa dinyatakan bebas atau dijatuhi pidana sesuai pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.
Red
Editor : Nugik Ramadhan