Dugaan Tambang Pasir Tanpa Izin di Candirejo Masih Beroperasi, Konfirmasi ke Polresta Blitar Belum Berbuah Jawaban

avatar Yayuk

Beritainvestigasinews.id, BLITAR – Aktivitas pertambangan pasir yang diduga belum mengantongi izin kembali terpantau beroperasi di lahan pertanian produktif Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Kegiatan yang menggunakan mesin sedot (dompeng) tersebut diduga masih berlangsung secara terbuka dengan lalu lalang puluhan dump truck yang mengangkut material pasir dari lokasi.

Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 10.43 WIB, proses penyedotan pasir dilakukan menggunakan mesin diesel. Di sekitar lokasi juga ditemukan sejumlah galon berisi cairan yang diduga merupakan bahan bakar minyak (BBM). Namun, jenis maupun asal BBM tersebut belum dapat dipastikan sehingga masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Tim investigasi turut mencatat tidak adanya papan informasi kegiatan, identitas perusahaan, maupun keterangan mengenai izin usaha pertambangan di area tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa legalitas aktivitas tambang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah atas aktivitas pertambangan tersebut. Mereka menilai keberadaan tambang diduga telah mengalihfungsikan lahan pertanian produktif serta berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan lingkungan, warga juga mengeluhkan intensitas kendaraan pengangkut pasir yang setiap hari melintasi jalan desa. Aktivitas puluhan dump truck dinilai menyebabkan debu, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, hingga Kementerian ESDM untuk segera melakukan inspeksi lapangan. Mereka meminta dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap status perizinan, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta dugaan pelanggaran yang apabila terbukti agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu kanit pidsus ipda yuno polresta blitar saat di konfirmasi via whatssap kemarin pada hari Kamis tanggal 2/7)2026 sekitar pukul 10.37 wib  terkait adanya dugaan tambang ilegal tersebut, tak ada respon atau jawaban yang jelas.

Sebagai informasi, apabila suatu kegiatan pertambangan terbukti dilakukan tanpa izin, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tim terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut belum memperoleh tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta akan memperbarui berita ini secara proporsional apabila terdapat penjelasan resmi maupun fakta baru.

 

YAYUK

Berita Terbaru