Femmy Suluh Tegaskan Tak Ada Paksaan Pembelian Seragam di SMA, SMK, dan SLB Sulut

avatar Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Femmy Suluh, menegaskan bahwa seluruh SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak diperbolehkan mewajibkan ataupun memaksakan orang tua maupun peserta didik membeli seragam sekolah dari pihak sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Dinas Pendidikan Sulut dalam melindungi hak peserta didik dan mencegah adanya beban tambahan bagi orang tua menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga: Ratusan Warga Padati DPRD Sulut, Suarakan Dukungan untuk Prabowo-Gibran dan Program Pro-Rakyat Nasional

Menurut Femmy Suluh, Dinas Pendidikan Sulut telah menerbitkan surat edaran yang mengatur bahwa pengadaan seragam sekolah tidak boleh dijadikan kewajiban bagi siswa.

"Sekolah itu tidak mewajibkan dan tidak memaksakan ketika menjual keperluan seragam sekolah. Itu adalah pilihan, karena kami sudah membuat edaran," tegas Femmy.

Ia menambahkan, apabila ada orang tua yang memilih tidak membeli seragam yang ditawarkan pihak sekolah, maka keputusan tersebut wajib dihormati tanpa adanya tekanan maupun paksaan.

Baca Juga: AGIS Sulut Soroti SPMB Manado 2026, Verifikasi Berlapis Dinilai Membebani Orang Tua

"Kalau tidak mau beli, jangan dipaksakan," ujarnya.

Femmy menjelaskan, beberapa sekolah memang menawarkan pengadaan seragam kepada orang tua dengan tujuan menjaga keseragaman penggunaan atribut sekolah, seperti bordir logo atau perlengkapan identitas lainnya. Namun, penawaran tersebut semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada orang tua dan bukan menjadi syarat yang wajib dipenuhi.

"Kalaupun mereka menawarkan, itu sifatnya tidak wajib dipaksakan. Terkadang sekolah ingin pakaiannya diseragamkan, misalnya menggunakan bordir logo sekolah. Langkah yang diberikan sekolah itu untuk memudahkan kepada orang tua membeli keperluan sekolah," jelasnya.

Baca Juga: Kapolri Tiba di Manado, Gubernur Yulius Selvanus dan Forkopimda Sulut Tunjukkan Kekompakan

Melalui kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Sulawesi Utara kembali mengingatkan seluruh kepala sekolah agar mematuhi ketentuan yang telah diterbitkan. Pembelian seragam tidak boleh dijadikan syarat yang memberatkan peserta didik maupun orang tua.

Sikap tegas ini diharapkan dapat menciptakan suasana pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan siswa, sekaligus memastikan seluruh peserta didik memperoleh hak yang sama untuk mengikuti proses belajar tanpa terbebani kewajiban pembelian seragam dari sekolah.

Berita Terbaru