Bupati Tutup Tiga Toko Miras 

avatar Yayuk

Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo- Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn menindak tegas tempat 
penjualan minuman keras (miras) yang menyalahi ketentuan.Tiga tempat penjualan miras di ruko ditutup saat itu juga saat inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat malam (31 Juli 2026).


Tiga ruko itu berada di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo. Pemiliknya menggunakannya untuk menjual barang memabukkan tersebut secara eceran.

Padahal, dari izin yang diperlihatkan pedagang miras tersebut tertera sebagai 
distributor. Bukan sebagai pengecer yang dapat melakukan penjualan langsung 
kepada masyarakat. 

Sidak dilakukan bersama Dandim 0816/ Sidoarjo Letkol. Inf. Abraham Pribadi. Dalam sidak malam itu, Bupati H. Subandi menemukan penjualan miras dengan kadar alkohol yang tinggi. Miras golongan B dengan kandungan alkohol di atas 20 persen tidak boleh 
dijual di toko-toko. 

"Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. 
Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan 
eceran. Itu melanggar aturan," ucapnya. 

Bupati Subandi menyatakan Pemkab Sidoarjo sendiri tidak pernah mengeluarkan izin 
penjualan miras secara eceran. Bupati Subandi juga memastikan tidak akan pernah memberikan izin penjualan miras. Izin distributor penjualan miras diperoleh para 
pedagang lewat izin OSS (Online Single Submission) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

"Ini bentuk sosialisasi, antara Forkopimda DPRD. Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat, forkopimda, biar gerak semua. Sidak-sidak di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung," ujarnya. 

Dalam sidak kali ini, disita 624 botol miras. Kandungan alkohol miras-miras tersebut di 
atas 20 persen. Penjual miras akan dipanggil untuk menjalani disidang. Toko-tokonya harus tutup.Jika penjualan miras secara dilakukan kembali, seluruh barang dagangannya akan disita. 

"Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada yang berjualan miras bisa 
dilaporkan kepada kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo," ujarnya. 

 

YAYUK

Berita Terbaru