Polsek Genteng Ungkap Komplotan Curanmor di Surabaya, Dua Sepupu Ditangkap dan Akui Beraksi di Enam Lokasi

avatar Yayuk

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku yang merupakan saudara sepupu berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi terkait hilangnya sebuah sepeda motor Honda Beat di kawasan Warkop Bening, Jalan Kapasari Nomor 36, Kecamatan Genteng, Surabaya, pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Korban berinisial A.H.I., warga Kecamatan Semampir, Surabaya, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi L-2495-CAX berwarna hitam dengan nilai kerugian sekitar Rp20 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni M.I.E., warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, yang berperan sebagai eksekutor, serta R., warga Jalan Gembong, Kecamatan Genteng, Surabaya, yang bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi saat aksi pencurian berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci setir menggunakan alat berupa kunci obeng yang telah dimodifikasi dan dipasang pada sliding T. Peralatan tersebut telah dipersiapkan sebelumnya untuk mempermudah pelaku membawa kabur kendaraan sasaran.

Peristiwa pencurian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di area Warkop Bening sekitar pukul 20.00 WIB dalam kondisi setang terkunci, kemudian masuk ke dalam warung untuk berkumpul bersama rekannya. Saat hendak pulang sekitar pukul 22.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya lima lokasi berbeda di Surabaya, yakni di Warkop Bening Jalan Kapasari, Ruko Wisma Gemini, Warkop Bening Jalan Ngagel Jaya, rumah kos di Jalan Achmad Jais, serta area parkir Indomaret di Jalan Kalijudan.

Selain itu, tersangka M.I.E. juga mengaku melakukan satu aksi pencurian sepeda motor seorang diri di kawasan Jalan Kalisari Sayangan 3, Surabaya. Dengan demikian, total aksi yang diakui mencapai enam lokasi berbeda.

Polisi juga mengungkap bahwa M.I.E. merupakan otak yang merencanakan aksi pencurian tersebut. Ia mengajak sepupunya, R., untuk berbagi tugas, sementara dirinya menyiapkan berbagai alat yang telah dimodifikasi, seperti kunci T, mata obeng khusus, hingga perlengkapan lain yang disimpan di dalam tas kecil berwarna hitam.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa empat mata obeng modifikasi, dua kunci L, dua kunci soket bintang ukuran 7 mm dan 8 mm, satu sliding T handle, kunci palsu sepeda motor Honda dan Yamaha, kunci tubular, magnet, baut knurling, tas kecil warna hitam, serta sebuah mainan senjata.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

 

YAYUK

Berita Terbaru