Polda Jatim Ungkap Penipuan Online Modus Emas Murah, Lima Tersangka Termasuk Empat Warga Binaan Lapas

avatar Yayuk

Beritainvestigasinews.id, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus dugaan penipuan online dengan modus menawarkan penjualan logam mulia emas di bawah harga pasar kepada para korban.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas), sedangkan satu tersangka lainnya adalah seorang perempuan yang diduga berperan sebagai penampung aliran dana hasil tindak pidana.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
"Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat," kata Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jawa Timur, Senin (3/8/2026).
Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksi kejahatan dari dalam lembaga pemasyarakatan dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk mencari sekaligus memperdaya calon korban.
"Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita," kata Kombes Pol. Bimo Ariyanto.
Empat warga binaan tersebut masing-masing berinisial IJS yang merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan hasil pemindahan dari Lapas Sumatera Utara, serta IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara. Sementara seorang tersangka lainnya adalah perempuan berinisial RML alias Beby.
Kombes Pol. Bimo menjelaskan, kasus ini bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pelaku mengaku sebagai anak korban dengan alasan menggunakan nomor telepon baru.
Setelah berhasil memperoleh kepercayaan korban, pelaku menawarkan pembelian emas dengan harga promosi sebesar Rp2,35 juta per gram. Nilai tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga pasar saat itu yang mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.
"Karena tertarik dengan harga murah tersebut, korban membeli emas masing-masing dua batang ukuran 100 gram dan satu batang ukuran 50 gram dengan total transaksi Rp587,5 juta," jelas Kombes Bimo.
Korban kemudian mentransfer uang senilai Rp587,5 juta ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML.
Namun ketika korban hendak kembali melakukan transaksi, suaminya merasa curiga lalu menghubungi anak mereka. Dari situlah diketahui bahwa korban ternyata menjadi sasaran penipuan online.
"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda," terang Kombes Bimo.
Menurut Kombes Bimo, tersangka IJS bersama MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan atau scam.
Setelah korban berhasil diperdaya, IJS kemudian meminta bantuan SYR dan IR untuk menyediakan rekening penampung yang diketahui merupakan milik tersangka RML.
"Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya," terang Kombes Bimo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga sejumlah perhiasan yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain. Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar," ujar Kombes Bimo.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim.
"Kami juga sedang melakukan penelusuran aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas," tambah Kombes Bimo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Kombes Bimo.

 

YAYUK

Berita Terbaru