Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti bruto sekitar 89,81 gram. Polisi menangkap A.F., laki-laki, 30 tahun, di rumahnya di Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya.
Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (18/8/2026). Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 Agustus 2026.
Pada hari yang sama, polisi menangkap A.F. di rumahnya sekitar pukul 00.10 WIB. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 89,81 gram.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh A.F. dari M.S. yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). A.F. membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430.000 per gram, sehingga total pembelian mencapai Rp38.700.000.
Transaksi berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. A.F. bertemu langsung dengan M.S. di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan.
Dalam transaksi tersebut, A.F. menyerahkan uang muka sebesar Rp15.000.000 kepada M.S. Sementara itu, sisa pembayaran akan diberikan setelah seluruh sabu terjual.
A.F. berencana menjual sabu tersebut dalam klip plastik kecil dengan harga mulai Rp100.000 hingga Rp500.000. Jika seluruh barang terjual, keuntungan yang diperoleh A.F. diperkirakan sekitar Rp15.300.000.
“A.F. telah menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu selama sekitar tiga bulan. Motifnya karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.
A.F. juga tercatat sebagai residivis perkara narkotika pada 2021. Dalam perkara tersebut, ia mendapat putusan hukuman enam tahun enam bulan di Lapas Pemekasa dan menjalani hukuman selama tiga tahun delapan bulan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 89,81 gram, satu wadah dompet warna merah hitam, dan satu timbangan tanpa merek warna hitam.
Polisi juga menyita satu bandel klip plastik sedang tanpa isi, satu serok sabu berbahan plastik warna hijau, satu alat pres merek Double Leopars warna biru, serta satu unit handphone.
“Atas perbuatannya, A.F. dijerat ketentuan bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram,” pungkas AKP Adik Agus Putrawan.
Ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan menuntaskan penyidikan. Polisi juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan perkara tersebut.
YAYUK
Editor : Yayuk