BeritaInvestigasiNews.id. Minahasa,- Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang diterima awak media menyebut adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian sabung ayam di kawasan Jalan Baru Moor Tiga, Sea, Sulawesi Utara, pada Minggu (23/8/2026).
Dalam informasi yang beredar, lokasi tersebut disebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan Embo. Selain itu, muncul pula klaim mengenai dugaan keterlibatan atau dukungan dari seorang oknum anggota yang disebut biasa dipanggil Komandan Oceng.
Baca Juga: Viral Siaran Langsung Berujung LP, Papar Kini Diperiksa Polresta Manado
Namun, identitas, peran, maupun dugaan adanya backing tersebut masih sebatas informasi dan tuduhan yang perlu diverifikasi secara resmi. Pihak-pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Wartawan Klaim Dihalangi Masuk Lokasi
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah pengalaman sejumlah awak media saat mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan.
Menurut keterangan yang diterima media, terdapat penjaga portal di pintu masuk yang disebut tidak memperkenankan awak media memasuki kawasan tersebut.
Apabila benar tindakan itu dilakukan untuk menghambat wartawan menjalankan tugas jurnalistik, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Karena itu, dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Dugaan Perjudian Perlu Dibuktikan
Baca Juga: Antrean Truk Mengular di SPBU Kairagi Weru, Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Kembali Disorot
Di sisi lain, dugaan aktivitas perjudian juga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai perjudian antara lain diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427, termasuk mengenai pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin serta orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Dengan demikian, apabila benar terdapat praktik perjudian tanpa izin, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Langkah Aparat
Informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota dengan panggilan “Komandan Oceng” juga perlu mendapatkan klarifikasi resmi. Jangan sampai nama seseorang dicatut tanpa dasar yang jelas, tetapi di sisi lain dugaan serius yang menyangkut penegakan hukum juga tidak semestinya dibiarkan tanpa pemeriksaan.
Dalam perkembangan selanjutnya, awak media disebut telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Manado. Laporan tersebut dikabarkan mendapat respons dan akan ditindaklanjuti.
Kini publik menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya perjudian tanpa izin, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Begitu pula apabila ditemukan adanya tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, persoalan tersebut perlu diproses sesuai ketentuan UU Pers.
Pertanyaan publik kini mengarah pada dua hal: benarkah aktivitas perjudian tersebut berlangsung di lokasi yang dimaksud, dan apakah terdapat pihak tertentu yang memberikan perlindungan?.
Editor : Romeo