Diduga Ada Penyelewengan Solar Subsidi di Warembungan, Polisi Diminta Telusuri Rantai Distribusi

avatar Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Minahasa,- Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada SPBU 73.956.04 yang berada di Jalan Raya Manado–Tomohon, Kelurahan Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Berdasarkan pantauan awak media BeritaInvestigasiNews.id, terlihat antrean sejumlah truk yang sebagian disebut tidak menggunakan pelat nomor, memadati area SPBU hingga meluber ke badan jalan.

Baca Juga: Kejati Sulut Tetapkan EL alias Ci Gin Tersangka, Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi PT HWR Makin Melebar

Kondisi tersebut tidak hanya menjadi perhatian terkait penyaluran BBM subsidi, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Dari pantauan di lapangan, terdapat kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah lebih besar. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polresta Manado dan Polda Sulawesi Utara, dapat melakukan pengecekan secara menyeluruh guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengisian maupun distribusi solar subsidi di lokasi tersebut.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar kendaraan yang melakukan pengisian, tetapi juga mencakup dokumen kendaraan, volume pembelian, identitas pengguna BBM, serta mekanisme penyaluran yang berlaku.

Jika nantinya ditemukan indikasi penyalahgunaan, aparat juga diharapkan menelusuri rantai distribusi solar subsidi, mulai dari sumber pasokan, proses pengisian, pengangkutan hingga pihak yang menjadi penerima atau pengguna akhir.

Baca Juga: Sorotan Gudang Solar Kampung Philipin Bitung: Diduga Tampung BBM Subsidi untuk Dijual ke Industri

Hal ini penting untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan tidak dialihkan untuk kepentingan tertentu.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Di sisi lain, Brigjen Pol Yudo Hermanto saat ini menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara setelah serah terima jabatan pada September 2026. Dalam agenda awal kepemimpinannya, Yudo menyampaikan pentingnya kerja sama dan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulut.

Baca Juga: Kasat Reskrim hingga Kapolsek Ratatotok Berganti, Polres Mitra Perkuat Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

Karena itu, dugaan yang muncul di SPBU 73.956.04 Warembungan diharapkan dapat menjadi perhatian aparat untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

Termasuk terhadap pihak pengelola SPBU dan unsur pengawasan terkait, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan hanya terjadi pada pengguna kendaraan atau terdapat kelemahan maupun penyimpangan dalam mekanisme penyaluran.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut juga perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terbaru