Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun awak media pada Jumat (18/9/2026) mengarah pada dugaan adanya aktivitas pengumpulan solar subsidi secara berulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Utara.
Salah satu nama yang disebut dalam informasi tersebut adalah seorang anggota Polri berinisial “Risal alias Tipa”. Namun, keterkaitan yang bersangkutan dalam dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum adanya hasil penyelidikan dari pihak berwenang.
Dua lokasi yang menjadi sorotan yakni SPBU Tateli, Kecamatan Pineleng, serta SPBU Winangun. Di kedua lokasi tersebut, kendaraan jenis Panther yang disebut-sebut berkaitan dengan nama tersebut diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar menyangkut distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Karena itu, dugaan tersebut perlu dibuktikan secara objektif. Aparat penegak hukum dapat menelusuri pola transaksi, frekuensi pengisian, identitas kendaraan, kapasitas tangki, serta kemungkinan adanya penampungan atau penyaluran kembali solar di luar jalur distribusi resmi.
Polda Sulut dan Pertamina Didesak Turun Tangan
Masyarakat meminta Polda Sulawesi Utara, termasuk fungsi pengawasan internal, melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau bukti awal yang cukup mengenai dugaan keterlibatan anggota Polri.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik. Polri sendiri menyatakan bahwa anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses melalui mekanisme hukum, disiplin, atau kode etik sesuai jenis pelanggarannya.
Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga juga didorong melakukan audit terhadap penyaluran solar subsidi pada SPBU yang disebutkan. Pemeriksaan dapat mencakup rekaman CCTV, data transaksi, identitas kendaraan, frekuensi pengisian, serta kesesuaian kendaraan dengan ketentuan distribusi BBM subsidi.
Jika dari hasil audit ditemukan pelanggaran oleh SPBU, masyarakat meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan dan kontrak yang berlaku, termasuk kemungkinan penghentian atau pencabutan kerja sama apabila memang memenuhi dasar hukum dan ketentuan yang berlaku.
Sorotan publik ini pada akhirnya bermuara pada satu hal: solar subsidi merupakan BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus dibuka secara terang melalui pemeriksaan yang transparan, bukan hanya berdasarkan informasi atau tudingan.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan “Risal alias Tipa” serta kendaraan Panther yang disebut dalam informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang. Pemeriksaan CCTV dan data transaksi SPBU menjadi penting untuk menjawab apakah benar terjadi pola pengisian berulang sebagaimana informasi yang beredar.
Publik kini menunggu langkah konkret Polda Sulut dan Pertamina untuk memastikan distribusi solar subsidi tetap tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.
Baca Juga: Gaji Karyawan ITC Diduga Tertunda Sejak Agustus, Ratusan Pekerja Keluhkan Dampaknya
Editor : Romeo