BeritaInvestigasiNews.id. Boltim,- Persoalan dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan perkebunan di wilayah Iloba, Desa Bukaka, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali mencuat.
Lahan yang disebut milik Mursid Lapadjawa tersebut diduga mengalami kerusakan dan sebagian telah dimanfaatkan sebagai jalan akses menuju lokasi aktivitas pertambangan yang oleh pemilik lahan diduga ilegal.
Menurut keterangan Mursid, hingga saat ini belum ada komunikasi resmi maupun itikad penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak yang disebutnya Ko’ Fanny Dragon, warga Kotamobagu, bersama pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.
Mursid menyayangkan kondisi lahan perkebunannya yang menurutnya telah mengalami kerusakan. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera mendapat perhatian aparat penegak hukum agar status dan legalitas aktivitas di kawasan tersebut menjadi jelas.
Ia juga meminta aparat melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan maupun pembangunan akses jalan tersebut memiliki dasar hukum serta perizinan yang sah.
Baca Juga: Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Stedy Raranta Tutup Usia di RS Bhayangkara Manado
“Harapan kami aparat turun langsung mengecek lokasi dan melihat kondisi sebenarnya. Kalau memang ada izin, tentu harus dapat ditunjukkan secara jelas. Namun jika ditemukan pelanggaran, kami berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mursid.
Selain persoalan kerusakan lahan, penelusuran terhadap aktivitas di kawasan Iloba dinilai penting untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan tersebut.
Pemeriksaan di lapangan diharapkan dapat mengungkap siapa operator, pengelola, maupun pihak lain yang secara hukum terbukti memiliki keterlibatan dalam kegiatan pertambangan tersebut, termasuk apabila terdapat dugaan pembiayaan terhadap aktivitas yang berlangsung.
Baca Juga: Usai Temuan Ombudsman, Menteri Agus Andrianto Turun Langsung Cek Lapas Cibinong
Mursid menegaskan dirinya berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Ko’ Fanny Dragon dan pihak-pihak lain yang merasa berkepentingan. Ruang klarifikasi juga terbuka bagi Polres Bolaang Mongondow Timur, Polda Sulawesi Utara, serta instansi terkait, guna memberikan penjelasan mengenai status hukum, perizinan, maupun penanganan atas dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Iloba.
Editor : Romeo